Strategi penanganan konflik sosial di era teknokultur social conflict handling strategies in the technocultural era

Abstract

Perkembangan teknologi memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Hal ini berdampak pada perubahan pola kehidupan masyarakat. Relasi antara  teknologi dan perubahan pola kehidupan masyarakat disebut sebagai teknokultur. Dalam praktek penggunaan teknologi juga membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat berupa penyebaran berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian yang dapat menjadi pemicu munculnya konflik sosial akibat perang siber. Berdasarkan hal tersebut fokus penelitian ini terkait dengan peraturan perundang-undangan serta upaya penegakan hukum dalam mengatasi konflik sosial di era teknokultur. Adapun tujuannya menganalisis bagaimana kerangka peraturan perundang-undangan dan penegakkan hukum dalam penanganan konflik sosial. Hasil penelitian adalah adanya penyalahgunaan dalam perkembangan teknologi informasi berupa penyebaran berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian. Kondisi seperti ini berdampak pada keamanan nasional. Sebagai upaya mengatisipasi hal yang sama dan semakin berkemnangnya konflik siber perlu sebuah undang-undang yang mengatur sistem keamanan nasional secara komprehensif sehingga dapat mengkoordinasikan berbagai pihak yang terkait dalam penanganan konflik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di samping itu juga perlunya penataan kelembagaan dalam kerangka penanganan konflik sosial akibat perang siber meliputi; pencegahan, penghentian dan pemulihan serta penegakan hukumnya. Hal penting juga adalah mengoptimalisasikan pemahaman masyarakat untuk membentuk budaya baru terkait dengan penggunaan media sosial supaya tidak menimbulkan efek negatif.
Keywords
  • Konflik Sosial
  • Teknokultur
  • Penegakan Hukum
References
  1. Administrator. 2021. “Teknokultur: Pertautan Teknologi Dan Kebudayaan.” Koran Pikiran Rakyat. 2021. Https://Www.Pikiran-Rakyat.Com/Nasional/Pr-01293093/Teknokultur-Pertautan-Teknologi-Dan-Kebudayaan-418951.
  2. Agusman Ali. 2014. Pengantar Konflik Sosial. Jakarta: Pustaka Iltizam.
  3. Alma’arif. 2014. “Manajemen Konflik Sosial Di Indonesia (Studi Pada Penanganan Konflik Sosial Keagamaan Di Provinsi Banten).” Jurnal Manajemen Pemerintahan 1 (1): 1–17.
  4. Assad, Trisha Soraya. 2016. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong ( Hoax ) Di Media Sosial Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik The Implementation Of Criminal Laws On The Spread Of Hoax News In Social Medi.” In Prosiding Ilmu Hukum, 742–48.
  5. Astri, Herlina. 2011. “Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Penguatan Kearifan Lokal.” Jurnal Aspirasi 2 (2): 151–162.
  6. Dewi, Intan Rahmayanti. 2021. “Hingga 30 Januari 2021, Kominfo Saring 1396 Hoax Covid-19 Di Media Sosial.” 2021.
  7. Dwinanda, Renza Ardhita. 2019. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media.” Jurnal Panorama Hukum 4 (2): 114–23. Https://Doi.Org/10.21067/Jph.V4i2.3902.
  8. Indonesia. 2002. “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Ri.”
  9. Indonesia. 2012. “Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.”
  10. Indonesia.2014. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.”
  11. Indonesia.2016. “Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.”
  12. Jatmiko, Leo Dwi. 2021. “196,7 Juta Warga Indonesia Sudah Melek Internet.” Apjii. 2021.
  13. Juditha, Christiany. 2018. “Interaksi Komunikasi Hoax Di Media Sosial Serta Antisipasinya.” Journal Pekommas 3 (1): 31–34.
  14. Juditha, Christiany.2019. “Buzzer Di Media Sosial Pada Pilkada Dan Pemilu Indonesia Buzzer In Social Media In Local Elections And Indonesian Elections.” Prosiding Seminar Nasional Komunikasi Dan Informatika 3: 199–212.
  15. Kaila, Ba’its Shalu Chandani. 2021. “Analisis Penyebaran Berita Hoaks Pandemi Covid-19 Di Bondowoso Melalui Facebook.” Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Jember.
  16. Khairina, Najwa. 2020. “Efek Perkembangan Teknologi Terhadap Konflik Di Indonesia.” Pusat Penelitian Dan Penerbitan (Puslitpen) Lp2m Uin Syarif Hidayatullah Jakarta. 2020.
  17. Mardianto. 2019. “Prasangka Dan Ujaran Kebencian Siber: Peran Pola Komunikasi Daring Dan Algoritma Media Sosial (Ruang Gema Dan Gelembung Informasi ).” In Prosiding Seminar Nasional & Call Paper Psikologi Sosial 2019 Psikologi Sosial Di Era Revolusi Industri 4.0: Peluang & Tantangan, 74–85.
  18. Mohamad Muspawi. 2014. “Manajemen Konflik (Upaya Penyelesaian Konflik Dalam Organisasi).” Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora 16 (2): 41–46.
  19. Putri, Budiarti Utami, And Ali Akhmad Noor. 2018. “Sosiolog Ingatkan Bahaya Hoax Di Tahun Politik.” Tempo.Co. 2018.
  20. Reza, Prima. 2016. “Resensi Buku Technoculture Karya Lelia Greene Dan Mathew Allen.” Jurnal Sosioteknologi 15 (1): 165–68. Https://Doi.Org/10.26499/Li.V35i1.57.
  21. Sabiruddin, Sabiruddin. 2019. “Saring Sebelum Sharing, Menangkal Berita Hoax, Radikalisme Di Media Sosial.” Al Munir : Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam 2 (1): 22–40. Https://Doi.Org/10.15548/Amj-Kpi.V2i1.486.
  22. Siddiq, Nur Aisyah. 2017. “Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Lex Et Societatis 5 (10): 26–32.
  23. Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Ui Pres.
  24. Suryandari, Nikmah. 2021. “Dampak Media Baru Dan Komunikasi Antarbudaya Dalam Konteks Global.” Jurnal Sosioteknologi 20 (3): 362–72.
  25. Tasrif, Muhammad. 2015. “Program Studi Magister Teknokultur Di Itb: Menjadikan Manusia Berkeadaban?” Jurnal Sosioteknologi 14 (3): 207–20. Https://Doi.Org/10.5614/Sostek.Itbj.2015.14.3.1.
  26. Wahidmurni. 2017. “Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif.” Educational Psychology Journal.