Tanggung jawab pemerintah Provinsi Papua Barat dalam pengelolaan situs Mansinam sebagai objek wisata religi berbasis kesejateraan masyarakat hukum adat

Marius Suprianto Sakmaf (1),
(1) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.29210/020221897

Full Text:    Language : en

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui  dasar adanya  tanggungjawab Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dalam pengelolaan situ mansinam sebagai objek wisata religi berbasis kesejahteraan masyarakat hukum adat serta implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan analisis bahan hukum primer maupun sekunder yang terkait dengan permasalahan. Beberapa regulasi yang menjadi dasar adanya tanggungjawab pemerintah terhadap pengelolaan Situs mansinam dianaranya Perda Peraturan daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033, undang-undang No.11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 dan Pasal 18 ayat (6) UUD , serta undang-undang No. 1 Tahun 2021 Tentang otonomi khusus. Implementasi pengelolaan situs mansinam sebagai objek wisata religi belum dapat terlaksana, mengingat pengembangan strategis wilayah pariwisata di provinsi papua barat belum terencana dengan baik sebab regulasi daerah terkait rencana induk pengembangan pariswisata belum terwujud sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Keywords


Wisata Religi, masyarakat hukum adat

References


Abdillah, A. B. Y., Hamid, D., & Topowijono, T. (2016). Dampak Pengembangan Pariwisata Teradap Kehidupan Masyarakat Lokal Di Kawasan Wisata (Studi Pada Masyarakat Sekitar Wisata Wendit, Kabupaten Malang). Brawijaya University.

Adnyani, N. K. S. (2021). Pengakuan Atas Kedudukan Dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Kajian Pengaturan Subak Dalam Perspektif Hukum Negara. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 463–473.

Ainullah, A. (2017). Penerapan Teori Kemanfaatan Hukum (Utilitarianisme) Dalam Kebijakan Pembatasan Usia Pernikahan. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 3(1), 86–97.

Al Hafiedz, A., & Rusdiana, E. (2018). Kajian Yuridis Kelayakan Situs Calon Arang Untuk Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Novum: Jurnal Hukum, 5(4).

Amri, K., & Mayarni. (2019). Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Riau. Prosiding Seminar Nasional Pelestarian Lingkungan, 1, 570–580.

Bayi Priyono, N. P. M., Promotor, C., & Mashudi, H. (2016). Eksistensi Institut Pemerintahan Dalam Negeri Sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Dalam Mengisi Jabatan Pada Pemerintahan Daerah Berdasarkan Hukum Tata Negara Indonesia. Unpas.

Effendi, W. R. (2017). Konsep Wellfare State Di Indoneisa. Jurnal Trias Politika, 1(1).

Hsb, A. M. (2019). Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Isharyan, M. M., & Ayub Torry, S. K. (2019). Hukum Kepariwisataan & Negara Kesejahteraan (Antara Kebijakan Dan Pluralisme Lokal). Halaman Moeka Publishing, Bogor.

Pendong, A., Singkoh, F., & Pangemanan, F. (2020). Peranan Pemerintah Dalam Pengembangan Pariwisata Gunung Payung Di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Eksekutif, 2(5).

Ri, J. B. (2019). Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019.Pdf. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/

Rusdia, U. (2021). Implementasi Uu Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Oleh Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Bandung: Studi Tentang Pengelolaan Cagar Budaya Di Situs Gunung Anday, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Jisipol| Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(2).

Soekanto, S. (2013). Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Thontowi, J. (2015). Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya. Pandecta Research Law Journal, 10(1).

Undang-Undang, R. I. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306–313.

Warami, H. (2021). Pendampingan Atas Rencana Perubahan Uu No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua Di Provinsi Papua Barat. J-Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 277–286.

Wirata, K. (2015). Kebijakan Pengelolaan Wisata Ekoreligi Berkelanjutan Berbasis Masyarakat Hukum Adat Bali. Surya Pena Gemilang.

Wurarah, R. N., & Bauw, S. A. (2018). Analisis Kinerja Ekonomi Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Barat. Jfres: Journal Of Fiscal And Regional Economy Studies, 1(1), 95–108.


Article Metrics

 Abstract Views : 676 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.