Criminal acts eradication of corruption in corporates in Indonesia

Abstract

Crime is a social phenomenon that is always faced by every society at some point in time. The existence of crime is alarming; it is also considered to disturb order and peace in society. The research method used in this study is empirical juridical, namely legal research on the enforcement or implementation of legal provisions. The results of the analysis conclude that corporations that commit criminal acts of corruption can be held criminally responsible based on doctrine and Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption Articles 1, 2 and 3 in terms of formal law. It is regulated by Supreme Court Regulation Number 13 of 2016. The factors that cause corporations to commit criminal acts of corruption are the political system, the culture of business actors, the culture of state administrators, both executive, legislative, and judicial, low legal awareness, and intense competition between one corporation and other corporations. Law enforcement officers have trouble dealing with corporations that do illegal acts of corruption because of how corporations are punished for doing illegal acts of corruption, as well as because of corporate responsibility and personal responsibility.
Keywords
  • Corruption
  • Corporations
  • Criminal liability
References
  1. Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336.
  2. Ali, M. (2011). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 247–265.
  3. Anindia, I. A. (2017). “Tinjauan Yuridis Viktimologis terhadap Kasus Perdagangan Anak dengan Modus Pernikahan Berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pedagangan Orang. Fakultas Hukum Unpas.
  4. Arifin, Z. (2018). Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 54–63.
  5. Chairul Huda, S. H. (2015). Dari’Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’, Menuju’Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’. Kencana.
  6. Creativity, J. (2014). Pengertian Korporasi. Telingasemut.Com. http://telingasemut.blogspot.com/2016/03/pengertian-korporasi.html
  7. Dewi, I. A. (2019). Proses Pembuktian Kpk Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fakultas Hukum Unpas.
  8. Ilham, R. N., Fachrudin, K. A., & Silalahi, A. S. (2019). Positive Effect in Efficient Application of Corporate Social Responsibility in PT. Indonesia Asahan Aluminium as an Indicator Enhancement Efforts Public Welfare North Sumatra. 2019 International Conference on Organizational Innovation (ICOI 2019), 548–552.
  9. Indonesia, R. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12.
  10. Kadir, Y., & Bunga, M. (2020). Pencegahan Potensi Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 153–161.
  11. Kristian, H. P. K. (2014). Kebijakan Integral (Interal Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
  12. Melisa, C., Ikhsan, R., & Nurillah, I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menurut Pasal 28 AYAT 1 UU ITE pada Putusan NOMOR 177/PID. SUS/2021/PN SMN. Sriwijaya University.
  13. Priyatno, H. D. (2017). Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi: dalam kebijakan legislasi. Prenada Media.
  14. Puspitasari, I., & Devintawati, E. (2018). Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut RKUHP. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 237–254.
  15. Siswanto, H. (2015). Pembangunan Penegakan Hukum Pidana yang Mengefektifkan Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
  16. Sukmana, O., Agustino, H., & Widodo, E. R. P. (2020). Implementation of Modeling and Reinforcement Process from Lecturers in Forming Anti-Corruption Attitude of Student Activist: A Study at University of Muhammadiyah Malang, Indonesia. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(8), 1341–1350.
  17. Telaumbanua, D. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 101–112.
  18. Toruan, H. D. L. (2014). Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397–416.
  19. Andi Hamzah, 1991, Korupsi Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  20. Chairul Huda. 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggujawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. Kedua, Jakarta, Prenada Kencana
  21. Chaerudin dan Syarif Fadillah, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Refika Aditama.
  22. Chidir Ali, 1987, Badan Hukum, Bandung, Alumni.
  23. Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
  24. Muladi dan Dwidja Priyanto, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta, Prenada Kencana.
  25. Parman Soeparman, 2008, Peran dan Wewenang KPK dalam Aksi Antikorupsi di Indonesia, Bandung, Java Publishing.
  26. Russel heaton, 2006, Criminal Law Texbook, London, Oxford University Press.
  27. Setiyono, 2005, Kejahatan Korporasi, Cet.Ketiga, Malang, Bayumedia Publishing.
  28. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  29. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  30. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (PERJA) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.
  31. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
  32. Hanafi, 1999, Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukum, Volume. 6, Nomor 11.
  33. Sue Titus Reid, 1995, Criminal Law, Third Edition, New Jersey: Prentice Hall, ; Wayne R LaFave and Austin W. Scott Jr, 1982, Criminal Law, West Publishing co.
  34. Bakan, Joel. 2007, The Corporation, Terjemahan: Sri Isnanti Husnayanti, Jakarta, Erlangga.
  35. https://mcseptian.blogspot.com/2016/05/perkembangan-korporasi-indonesia.html, Septian Adi, diakses pada Rabu,03 Mei,2016.