Tinjauan yuridis perbuatan melawan hukum atas suatu perjanjian kredit dengan jaminan suatu kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah (Studi Putusan Nomor 388 Pk/Pdt/2020)

Willy Tanjaya (1), O K Isnainul (2), Elvira Fitriyani Pakpahan (3), Maggie Maggie (4),
(1) Universitas Prima Indonesia  Indonesia
(2) Universitas Prima Indonesia  Indonesia
(3) Universitas Prima Indonesia  Indonesia
(4) Universitas Prima Indonesia  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.29210/020231937

Full Text:    Language : en

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perjanjian pemberian kredit, bagaimana menganalisis akibat hukum suatu perjanjian kredit yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Atas Suatu Perjanjian Kredit dengan jaminan kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah berdasarkan Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020. Metode penelitian secara normatif dan Penelitian bersifat deskriptif. Analisa data  dilakukan kualitatif. Prosedur perjanjian pemberian kredit diantaranya pengajuan berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara, kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Akibat hukum melakukan perbuatan melawan hukum, para Tergugat II dan III tidak lagi melanjutkan kerjasama untuk pembangunan rumah. Atas tindakan perbuatan melanggar hukum dari Para Tergugat I,II, dan III juga mengalami kerugian immaterial, dan tanpa menyerahkan sertifikat tanah yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metro Politan kepada Tergugat II tanpa memberitahukan dan seizin Penggugat merupakan Perbuatan melanggar hukum. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020 sudah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali.Tergugat I/Terbanding I menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metropolitan kepada Tergugat II/Terbanding II dan perbuatan Tergugat II/Terbanding II menerima Sertifikat Tanah Hak Milik tanpa seizin Penggugat/Pembanding merupakan perbuatan melawan hukum.

Keywords


Perbuatan melawan hukum, perjanjian kredit, sertifikat induk tanah

References


Amalia, N. (2013). Hukum Perikatan. Unimal Press.

Aman, E. P. T. (2009). Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis. Liberty, Yogyakarta.

Asril, J. (2020). Beberapa Permasalahan Terkait Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 492–510.

Bahsan, M. (2002). Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Rejeki Agung.

Chandra, D. (2020). PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK. Universitas Tadulako.

Chandra, R. F. (2020). Penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah menurut PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(3), 358–371.

Hadisaputro, H. (2018). Jaminan Dalam Perjanjian Kredit. Surabaya: Arkola.

Handoko, P. (2016). Menakar Jaminan Atas Tanah Sebagai Pengaman Kredit Bank. Jember: Center for Society Studies.

Irham, F. (2014). Bank dan lembaga keuangan lainnya teori dan aplikasi. Bandung: Alfabeta, Cv.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. Fh Uii Press.

Lubis, M. (2012). Yamin dan Abd. Rahim Lubis, 2008. Hukum Pendaftaran Tanah.

Munir, F. (2010). Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nasution, K., Fauzi, A., & Ramlan, R. (2022). Perspektif Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan: Legal Perspective Encumbrance Right Mortgage on Certificate of Ownership Right Flat Units as Banking Credit Guarantee. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 5(2), 237–267.

Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 139–157.

Setiawan, R. (2017). Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Alumni.

Sjahdeini, S. R. (2003). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit Bank di Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.

Sutarno. (2005). Aspek-aspek hukum perkreditan pada bank. Alfabeta.


Article Metrics

 Abstract Views : 556 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.