Hambatan-hambatan pelaksanaan putusan PTUN dalam sengketa perangkat desa di Kab. Lombok timur

Firzhal Arzhi Jiwantara (1),
(1) Universitas Muhammadiyah Mataram  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.29210/020232037

Full Text:    Language : en

Abstract


Tujuan Penelitian untuk mengetahui tentang hambatan-hambatan pelaksanaan Putusan PTUN dalam sengketa Perangkat Desa di Kab.Lombok Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Jenis penelitian ini, digunakan dalam rangka mengakomodir aspek dogmatik hukum dan kenyataan hukum yang keduanya dibutuhkan di dalam mengukur dan menganalisis permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian yaitu Hakekat Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Memeperoleh Kekuatan Hukum Tetap adalah  Dalam hal amar atau diktum putusan lembaga peradilan telah dilakukan eksekusi, dilihat dari aspek teori norma merupakan pelaksanaan dari norma kongkrit yang diciptakan oleh lembaga peradilan terhadap suatu kasus dengan obyek  tertentu dan subyek tertentu khususnya pihak-pihak yang bersengketa dan Hambatan-hambatan pelaksanaan Putusan PTUN Dalam Sengketa Perangkat Desa Di Desa Pringgabaya Kab.Lombok Timur yaitu Amar putusan, Hambatan eksekusi  putusan  disebabkan  Pejabat TUN adalah Kepala Daerah  yang kedudukannya sebagai Pejabat Politik, Hambatan  eksekusi  putusan  disebabkan  Pejabat TUN yang  digugat  adalah  pejabat  yang  menerima  kewenangan  delegasi semu, Hambatan tentang pemahaman pejabat TUN terhadap teori Negara hukum dan AAUPB, Hambatan Tekhnis, Hambatan yuridis, Hambatan terkait dengan asas-asas hukum, Hambatan dari segi keterbatasan kewenangan hakim, Hambatan akibat perubahan system otonomi daerah dan Hambatan akibat ketidak-patuhan pejabat TUN dalam hal ini Bupati Lombok Timur atau Kepala Desa Pringgabaya.

Keywords


Putusan PTUN, Sengketa, Perangkat desa, Hambatan PTUN

References


Amarini, I. (2018). Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Administrasi. Jurnal Media Hukum, 25(2), 162–170.

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Mulyana, M., & Kusumaatmaja, A. C. (2022). Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 3(1), 46–61.

Nurmayani, N. (2019). Eksistensi PTUN untuk Melindungi Masyarakat/Badan Hukum akibat Dikelurkannya KTUN yang merugikan. In Hak konstitusional: Tebaran Pemikiran dan Gagasan. Anugrah Utama Raharja (AURA).

Pattipawae, D. R. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomi. Sasi, 25(1), 92–106.

Rahayu, D. P. (2020). Metode Penelitian Hukum. Thafa Media.

Riza, D. (2018). Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 85–102.

Rojani, A. H. (2021). Analisis Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan tata usaha negara (ptun) Surabaya (Studi kasus no 110/pen. eks/2012/ptun. sby tentang sengketa tanah). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Tata Negara.

Sari, T. P. P. (2021). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. OSF Preprints.

Siti Maryam, N. (2017). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. JIPSI-Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi UNIKOM, 6.

Suhariyanto, B. (2019). Urgensi Kriminalisasi Contempt of Court untuk Efektivitas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Konstitusi, 16(1), 192–211.

Ulum, M. C. (2018). Public Service: Tinjauan Teoretis dan Isu-Isu Strategis Pelayanan Publik. Universitas Brawijaya Press.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380).

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Yasma’un, I. N. (2020). Kajian Yuridis Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Berkaitan Dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana. Novum: Jurnal Hukum, 7(2).


Article Metrics

 Abstract Views : 694 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.