Hambatan-Hambatan Pelaksanaan Putusan Ptun Dalam Sengketa Perangkat Desa di Kab.Lombok Timur

  • December 1, 2023
  • Abstract Views: 0
  • Page:
Corresponding Author

Keywords:

Hambatan, Pelaksanaan, Putusan PTUN, Sengketa Perangkat Desa dan Kabupaten Lombok Timur

Abstract

Tujuan Penelitian untuk mengetahui tentang hambatan-hambatan pelaksanaan Putusan PTUN dalam sengketa Perangkat Desa di Kab.Lombok Timur. Jenis penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif empiris. Penelitian Hukum Normatif sering disebut studi hukum dalam buku (law in books), sedangkan penelitian hukum sosiologis/empiris disebut studi hukum dalam aksi/tindakan (law in action). Disebut demikian, karena penelitian sosiologis atau empiris menyangkut hubungan timbal balik antara hukum dan lembaga-lembaga sosial lain, jadi merupakan studi sosial yang non-doktrinal, bersifat empiris, artinya berdasarkan data yang terjadi di lapangan. Kedua jenis penelitian ini, digunakan dalam rangka mengakomodir aspek dogmatik hukum dan kenyataan hukum yang keduanya dibutuhkan di dalam mengukur dan menganalisis permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian yaitu Hakekat Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Memeperoleh Kekuatan Hukum Tetap(inkracht van gewijsde) adalah  Dalam hal amar atau diktum putusan lembaga peradilan telah dilakukan eksekusi, dilihat dari aspek teori norma merupakan pelaksanaan dari norma kongkrit yang diciptakan oleh lembaga peradilan terhadap suatu kasus dengan obyek  tertentu dan subyek tertentu khususnya pihak-pihak yang bersengketa dan Hambatan-hambatan pelaksanaan Putusan PTUN Dalam Sengketa Perangkat Desa Di Desa Pringgabaya Di Kab.Lombok Timur yaitu Amar putusan, Hambatan eksekusi  putusan  disebabkan  Pejabat TUN adalah Kepala Daerah  yang kedudukannya sebagai Pejabat Politik, Hambatan  eksekusi  putusan  disebabkan  Pejabat TUN yang  digugat  adalah  pejabat  yang  menerima  kewenangan  delegasi semu, Hambatan tentang pemahaman pejabat TUN terhadap teori Negara hukum dan AAUPB, Hambatan Tekhnis, Hambatan yuridis (mengenai peraturan perundang-undangan), Hambatan terkait dengan asas-asas hukum, Hambatan dari segi keterbatasan kewenangan hakim, Hambatan akibat perubahan system otonomi daerah dan Hambatan akibat ketidak-patuhan pejabat TUN dalam hal ini Bupati Lombok Timur atau Kepala Desa Pringgabaya.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.