Pengalihan pemberlakuan fuel surcharge terhadap harga tiket pesawat dalam perspektif hukum persaingan usaha
-
Published: September 1, 2023
-
Page: 1347-1356
Abstract
Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 ,disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar konsumen pasar bersangkutan yang sama, kecuali usaha patungan Dalam kenyataannya 9 (sembilan) maskapai penerbangan yakni, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, dan Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines, melanggar Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 dengan mengadakan perjanjian penetapan harga (Price Fixing agreement). Sementara Pasal 21 menyebutkan pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.PT Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Mertpati, Mandala, Riau, Travel Express, Lion, Wings, Metro Batavia, Kartika, Linus, Trigana, dan Indonesia Air Asia, melanggar pasal 21 UU No.5 Tahun 1999 dengan cara menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha maskapai penerbangan. Metode penelitia dengam jenis penelitian hukum normatif. Sumber data, Bahan Hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik Pengumpulan Data Kajian kepustakaan, dan anlisis data memakai metode kualitatif. Hasil penelitian Pengalihan pemberlakuan fuel surcharger terhadap harga tiket pesawat berdasarkan undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 khususnya Pasal 5 dan Pasal 21. pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian komponen harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat.Keywords
- perjanjian penetapan harga
- monopoli
- Fuel surcharge
References
- Anggraini, A. M. T. (2013). Penggunaan Bukti Ekonomi Dalam Kartel Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Prioris, 3(3), 1–25.
- Aqustino, D. (2010). Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (p. 11). Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
- Azanella, L. A. (2019). Mengurai Polemik Harga Tiket Penerbangan Domestik di Indonesia. Kompas.
- Azma, R. D. (2019). 5 Fakta Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal, Lihat Beda Harganya hingga 130 Ribu Orang Isi Petisi. Tribunnews. https://wow.tribunnews.com/2019/01/12/5-fakta-tiket-pesawat-domestik-lebih-mahal-lihat-beda-harganya-hingga-130-ribu-orang-isi-petisi
- Chandra, E. (2019). Pengertian Pasar Duopoli: Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya. Finansialku. https://www.finansialku.com/pasar-duopoli/
- Damhuri, E. (2019). Efek Domino Mahalnya Tiket Pesawat. Republika. https://www.republika.co.id/berita/pmvm9l440/efek-domino-mahalnya-tiket-pesawat
- Fuel Surcharge Diindikasikan Melabrak UU Anti Monopoli. (2009). Hukum Online.
- Heriani, F. N. (2019). Duopoli Pasar Industri Penerbangan Bisa Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat. Hukum Online. hukumonline.com/berita/a/duopoli-pasar-industri-penerbangan-bisa-picu-kenaikan-harga-tiket-pesawat-lt5cd6b0210304f/
- Hidayat, M. T. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Udara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan Tentang Penerbangan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(3).
- Hovenkamp, H. (1985). Antitrust policy after Chicago. Michigan Law Review, 213–284.
- Kotler, P., Burton, S., Deans, K., Brown, L., & Armstrong, G. (2015). Marketing. Pearson Higher Education AU.
- Nasution, A. L. I. A. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Mark-Up Yang Dilakukan Oleh Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Proyek Pemerintah (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan Nomor: 95/Pid. Sus. K/2013/Pn Mdn).
- Pambagio, A. (2009). No Fuel Surcharge Penerbangan Menipu Konsumen. Detiknews. https://news.detik.com/kolom/1219568/fuel-surcharge-penerbangan-menipu-konsumen
- Prabawani, R. D., & Kholil, M. (2017). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Privat Law, 5(2), 77–83.
- Pratama, A. M. (2019a). INACA: Harga Avtur Jadi Faktor Utama Kenaikan Harga Tiket Pesawat. Kompas. https://ekonomi.kompas.com/read/2019/01/15/163900626/inaca-harga-avtur-jadi-faktor-utama-kenaikan-harga-tiket-pesawat
- Pratama, A. M. (2019b). Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub. Money Kompas. https://money.kompas.com/read/2019/05/17/090000826/ini-harga-tiket-pesawat-rute-populer-setelah-tarif-diturunkan-kemenhub?page=all
- Saleh, F. H. M. (2005). Model Ekspansi Kapasitas yang Mempertimbangkan Persaingan Duopoli dan Inovasi Teknologi Untuk Horison Perencanaan Terbatas, Studi Kasus: Jaringan Akses Kabel Telekomunikasi. Teknoin, 10(1).
- Soekanto, S. (2009). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
- Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Justice Journal Of Law), 01(01), 56. https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/index
- Susanto, H. (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan. Visimedia.
- Ulfa Arieza. (2019). Benang Kusut Tiket Pesawat Mahal yang Sulit.