Pararem sebagai instrumen hukum adat dalam pemilihan pemimpin adat di desa adat Peminge

Abstract

Desa Adat Peminge adalah satu diantara 1493 Desa Adat di Bali. Desa  Adat Peminge terletak di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali. Program Riset Keilmuan ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat adat tentang urgensi memiliki pararem tertulis dan pemahaman kedudukan hukum antara hukum adat dan hukum negara, serta membantu pembuatan pararem desa adat tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Desa Adat. Metode yang digunakan dalam memecahkan permasalahan adalah melalui pendekatan pertemuan ilmiah dan pendekatan pendampingan. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) mayoritas masyarakat (krama pengarep) memiliki pandangan bahwa penting (58,33%) memiliki  pararem tata cara pemilihan pemimpin agar dapat dipergunakan sebagai instrument hukum adat  dan acuan dasar dalam proses pemilihan, (2) mayoritas masyarakat (krama pengarep) setuju (50,00%) bahwa antara hukum negara dan hukum adat wajib saling menghormati dan menguatkan, dan (3) melalui program riset keilmuan telah berhasil disusun, ditetapkan, dan disahkan pararem Desa Adat Peminge Nomor 01 Tahun 2022 tentang Tata Cara Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Peminge.
Keywords
  • Pararem
  • Desa Adat
  • Peminge
  • Bandesa
References
  1. Adharinalti, A. (2012). Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Bali. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 409–418.
  2. Anggawirya, A. A. B. B., Paturusi, S. A., & Trimarianto, C. (2021). Identifikasi cultural landscape di Desa Bayung Gede, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Jurnal Arsitektur Lansekap, 134–143.
  3. Indonesia, R. (2014). Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sekretariat Negara.
  4. Khoiri, A. (2021). Analilsi Hukum Adat dalam Sistem Pemerintahan Desa. VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 5(2), 1–17.
  5. Perbawa, I. K. S. L. P., & Wena, I. M. (2020). Peraremdesa Adat Sebagai Instrumen Hukum Dalam Pengelolaan Usaha Parawisata Berbasis Masyarakat Adat Di Desa Kutuh. Jurnal Bakti Saraswati (JBS): Media Publikasi Penelitian Dan Penerapan Ipteks, 9(2).
  6. Permana, G. P. L., Paramartha, I. G. N. D., Juniari, I. A. W., E-TICKETIN, A. P. A., Latifah, L., Pudyantoro, A. R., terhadap Perwujudan, A. S. D. M., Gover, G., Sanjaya, P. K. A., & Dewi, M. H. U. (2021). Pengaruh Penerapan Good Coorporate.
  7. Prajnawrdhi, T. A. (2017). Tantangan konservasi pada Rumah Bandung Rangki dan Sri Dandan di Desa Bali Aga Pedawa, Buleleng-Bali. Prosiding Seminar Heritage IPLBI, 1.
  8. Purnaya, I. G. K., & Koerniawaty, F. T. (2016). Ideologi yang Memengaruhi Pengelolaan Resor Wisata Nusa Dua, Bali. Jurnal Ilmiah Hospitality Management, 6(2), 75–84.
  9. Resen, M., & Dyatmikawati, P. (2016). The legal status of established businesses in the pakraman village (from the perspective of customary law in Bali province). International Journal of Business, Economics and Law, 9(4), 1–3.
  10. Sirtha, I. N. (n.d.). Pola Kemitraan Lembaga Tradisional Dengan Industri Pariwisata. Universitas Udayana Denpasar Bali.
  11. Sunu, I. G. K. A. (2014). Harmonisasi, integrasi Desa Pakraman dengan Desa Dinas yang multietnik dan multiagama menghadapi pergeseran, pelestarian, dan konflik di Bali. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2).
  12. Wirawan, Ik. (2012). Pengakuan dan Penghormatan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (Penyelenggaraan Desa Pakraman dalam Sistem Pemerintahan Desa). Universitas Brawijaya.
  13. Wisadnya, I. W. (2018). Kedudukan Desa Adat Dalam Mekanisme Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 1(1), 35–49.
  14. Awig-awig Desa Adat Peminge Tahun 1993
  15. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  16. Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  17. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
  18. Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali
  19. Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 006/SE/MDA-Baliprov/VI/2020 tentang Pedoman Ngadengan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Lainnya;