Prinsip strict liability terhadap kerugian yang dialami nasabah akibat kealpaan perbankan
-
Published: December 30, 2022
-
Page: 1213-1220
Abstract
Penelitian ini membahas soal prinsip terhadap kerugian yang dialami nasabah akibat kealpaan perbankan. Penelitian ini membahas konsep terhadap kealpxaan perbankan melalui tinjaun normatif dan tinjauan dari dogmatik hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), “yaitu penelitian terhadap produk hukum. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa konsep stirct liability belum diakomodir dalam hukum perbankan di Indonesia. Konsep Strict Liability merupakan konsep yang dimana korporasi (perbankan) dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan kesalahan (kealpaan) yang telah mereka lakukan. Selanjutnya, dalam penelitian ini penulis menemukan dalam hukum perbankan Indonesia belum mengadopsi konsep Strict Liabiility. Pada hukum perbankan beban kesalahan dilimpahkan pada individu dalam perbankan yang melakukan kealpaan dalam proses operasi perusahaannya yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Konsep Strict Liability memberikan implikasi hukum dimana perbankan dapat dituntut untuk bertanggungjawab secara pidana atas kealpaan yang mereka timbulkan. Hal ini didasari dimana posisi perbankan yang merupakan suatu entitas yang terlahir dari sebuah pemikiran dan determinasi manusia, digerakkan oleh manusia, serta dapat melakukan kesalahan atau kealpaan layaknya seorang manusia.
References
- Bar, C. von. (2009). Non-contractual Liability Arising Out of Damage Caused to Another. Oxford: Oxford University Press, .
- Bisnis.com. (2020). Uang Rp2 Miliar Raib, Nasabah Nginap di Kantor Bank Mandiri Sidrap Tuntut Pengembalian. Retrieved from https://sulawesi.bisnis.com/read/20200218/540/1202884/uang-rp2-miliar-raib-nasabah-nginap-di-kantor-bank-mandiri-sidrap-tuntut-pengembalian
- Braithwaite, J. (2010). Diagnostics of white-collar crime prevention. HeinOnline. https://doi.org/10.1111/j.1745-9133.2010.00655.x
- CNN Indonesia. (n.d.). Tabungan Rp20 Miliar Raib di Bank, Nasabah di Makassar Berang. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210612023621-12-653427/tabungan-rp20-miliar-raib-di-bank-nasabah-di-makassar-berang
- Davis, K. (1973). The Case for and Against Business Assumption of Social Responsibilities. Academy of Management Journal, 16(2), 312–322. https://doi.org/10.5465/255331
- Deakin, S., & Markesinis, B. (2019). Markesinis and Deakin’s Tort Law - Simon Deakin, Basil Markesinis - Google Books. Oxford University Press.
- E Lederman. (1985). Criminal law, perpetrator and corporation: Rethinking a complex triangle. HeinOnline, 76(2). Retrieved from https://heinonline.org/hol-cgi-bin/get_pdf.cgi?handle=hein.journals/jclc76§ion=17
- Ferber, K. S. (2002). Corporation Law . Pearson College Division. Retrieved from https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=Ferber%2C+K.+S.+%282002%29.+Corporation+law&btnG=
- Finch, E., & Fafinski, S. (2009). Criminal law. Pearson Education.
- Gracie, J. (2021). Reconceptualising Strict Liability for the Tort of Another . Legal Studies, 41(3), 515–518. https://doi.org/10.1017/LST.2021.6
- Hermansyah. (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Edisi 3 . Jakarta: Prenada Media.
- Macey, J. R., & Miller, G. P. (1993). Corporate Stakeholders: A Contractual Perspective. The University of Toronto Law Journal, 43(3), 401. https://doi.org/10.2307/825714
- Mahrus, A. (2013). Asas-asas Hukum Pidana Korporasi . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Retrieved from https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=Asas-asas+Hukum+Pidana+Korporasi+mahrus&btnG=
- Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media. Retrieved from https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=CKZADwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Penelitian+Hukum:+Edisi+Revisi+marzuki&ots=mmMwdU6bSG&sig=VP9Xk8UsO1zatEeOwXc-jprVe0s
- Mys. (n.d.). Pidana Korporasi Tak Berlaku Bagi Perbankan? Retrieved November 20, 2022, from https://www.hukumonline.com/berita/a/pidana-korporasi-tak-berlaku-bagi-perbankan-lt4ec3a6009a257
- Passas, N. (2017). Globalization, criminogenic asymmetries and economic crime. International Crimes, 17–42. https://doi.org/10.4324/9781315092591-2/GLOBALIZATION-CRIMINOGENIC-ASYMMETRIES-ECONOMIC-CRIME-NIKOS-PASSAS
- Rahl, J. A. (1969). Conspiracy and the Anti-Trust Laws. Journal of Reprints for Antitrust Law and Economics, 1. Retrieved from https://heinonline.org/HOL/Page?handle=hein.journals/jrepale1&id=1121&div=&collection=
- Saputra, R. (Roni). (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 95573. https://doi.org/10.15408/JCH.V2I2.2318
- Sasmita Bank, N. (2016). ASAS PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN. Badamai Law Journal, 1(1), 17–37. https://doi.org/10.32801/DAMAI.V1I1.248
- Schneider, B., Parkington, J. J., & Buxton, V. M. (1980). Employee and Customer Perceptions of Service in Banks. Administrative Science Quarterly, 25(2), 252. https://doi.org/10.2307/2392454
- Shavell, S. (2018). The Mistaken Restriction of Strict Liability to Uncommon Activities. Journal of Legal Analysis, 10, 1–45. https://doi.org/10.1093/JLA/LAY004
- Sjahdeini, S. R. (n.d.). TINDAK-TINDAK PIDANA PERBANKAN INDONESIA . Retrieved November 20, 2022, from https://adoc.pub/tindak-tindak-pidana-perbankan-indonesia-prof-dr-sutan-remy-.html
- Subagyo;, P. J. (2015). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik / P. Joko Subagyo. Rineka Cipta. Retrieved from //senayan.iain-palangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=10933&keywords=
- Sunarso, S. (2005). Hukum pidana lingkungan hidup dan strategi penyelesaian sengketa. Retrieved from http://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=28120&lokasi=lokal
- Yohana, Y., & Sahari, A. (2017). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PERBANKAN. JURNAL MERCATORIA, 10(1), 32–44. https://doi.org/10.31289/MERCATORIA.V10I1.619