Eksistensi nilai-nilai adat Suku Mori dalam era globalisasi

Maddukelleng Maddukelleng (1),
(1) Universitas Tadulako  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.29210/020232310

Full Text:    Language : en

Abstract


Penelitian ini berusaha mengungkap nilai-nilai adat yang masih bertahan dalam era globalisasi. Nilai adat dimaksud adalah kebiasaan yang dipatenkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat pada etnis suku Mori di Kabupaten Morowali Utara. Nilai adat ini menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kembali nilai dan norma adat yang pernah ada guna mengatur perilaku masyarakat yang kini semakin jauh dari harapan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasilnya menunjukkan di Kabupaten Morowali memiliki norma dan nilai adat yang masih diberlakukan oleh masyarakat, terutama berkaitan dengan perilaku dan kehidupan sehari-hari, serta pesta perkawinan. Hal ini dikuatkan dengan terbentuknya kelembagaan adat secara formal dari tingkat desa sampai Kabupaten, aturan adatnya juga sudah banyak terdokumentasi, sanksi adat telah ditetapkan bersama tokoh-tokoh adat dan pemberlakukannya diserahkan pada masing-masing wilayah adat ditingkat desa. Tingkatan sanksi adat meliputi; “Tudu Langkai” yakni tingkatan sanksi paling berat yang bias sanksinya adalah kerbau (tudu) 7 ekor dengan segala ikutannya, kemudian “Tudu Tungano”, dan “Tudu Kodei”.Yang diatur oleh adat biasanya perzinahan, (Monsosabo), perampas istri orang, pencurian ringan, kata-kata kasar, rencana pembunuhan, pencurian, dan persoalan muda mudi. Segala bentuk pelanggaran yang tidak bias diselesaikan secara adat akan diteruskan kepihak yang berwenang.

Keywords


Kelembagaan Adat, Norma, sanksi, dan Globalisasi

References


Abdullah, D. (2016). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 83–103.

Citrawan, F. A. (2021). Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 586–602. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/index

Guampe, F. A. (2021). Literasi dan perilaku Sosial Ekonomi Petani Perdesaan. Media Sains Indonesia.

Habibi, R. K., & Kusdarini, E. (2020). Kearifan lokal masyarakat dalam melestarikan tradisi pernikahan pepadun di Lampung Utara. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 22(1), 60–69. https://doi.org/https://doi.org/10.25077/jantro.v22.n1.p60-69.2020

Indrawasih, R. (2017). Revitalisasi lembaga adat pengelolaan sumberdaya laut untuk membangun kembali budaya bahari. Jurnal Kebudayaan, 12(1), 58–70.

Juditha, C. (2015). Stereotip dan Prasangka dalam Konfl ik Etnis Tionghoa dan Bugis Makassar. Jurnal Ilmu Komunikasi, 12(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24002/jik.v12i1.445

Julianty, A. A. (2022). Pengaruh Globalisasi Terhadap Eksistensi Identitas Nasional Bangsa Indonesia Saat ini. ASANKA: Journal of Social Science and Education, 3(1), 1–9. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/asanka/article/view/3475/2106

Khusniati, M. (2014). Model pembelajaran sains berbasis kearifan lokal dalam menumbuhkan karakter konservasi. Indonesian Journal of Conservation, 3(1). https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/ijc/article/view/3091

Kurniawan, F. (2016). Hukum Pidana Adat sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. EDUKA Jurnal Pendidikan, Hukum Dan Bisnis, 2(2), 10–31.

Listiyono, Y., Prakoso, L. Y., & Sianturi, D. (2021). Strategi Pertahanan Laut dalam Pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia untuk Mewujudkan Keamanan Maritim dan Mempertahankan Kedaulatan Indonesia. Jurnal Strategi Pertahanan Laut, 5(3). https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/SPL/article/view/642

Mardiasmo, M. B. A. (2021). Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah: Edisi Terbaru. Penerbit Andi.

Nadir, S. (2013). Otonomi daerah dan desentralisasi Desa: Menuju pemberdayaan masyarakat desa. Jurnal Politik Profetik, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24252/profetik.v1i1a7

Patria, A. S., Rupa, S. M. J. P. S., & Mutmaniah, S. (2016). Kerajinan anyam sebagai pelestarian kearifan lokal. Jurnal Dimensi Seni Rupa Dan Desain, 12(1), 1–10.

Prayogi, R., & Danial, E. (2016). Pergeseran nilai-nilai budaya pada suku bonai sebagai civic culture di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Humanika, 23(1), 61–79. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/humanika.23.1.61-79

Undang-undang No 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 22 (1999).

Undang-undang No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pub. L. No. 32 (2004).

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, Pub. L. No. 32 (2009).

Risal, M. (2017). Kearifan Lokal Dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru Di Era Otonomi Daerah (Studi Kasus: Kearifan Lokal Di Daerah Apau Kayan Kabupaten Malinau). Jurnal Administrative Reform, 4(2), 106–126. https://e-journals.unmul.ac.id/index.php/JAR/article/view/597

Samsul, S., Peribadi, P., Arsyad, M., Tanzil, T., & Juhaepa, J. (2022). TKPKD DAN KEMISKINAN MASYARAKAT PEDESAAN: Studi Kasus di Wilayah Pedesaan Kabupaten Konawe Selatan. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial Dan Budaya, 11(2), 197–212. https://doi.org/https://doi.org/10.33772/etnoreflika.v11i2.1459

Solemede, I., Tamaneha, T., Selfanay, R., Solemede, M., & Walunaman, K. (2020). Strategi Pemulihan Potensi Pariwisata Budaya di Provinsi Maluku. Noumena: Jurnal Ilmu Sosial Keagamaan, 1(1), 69–86.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Alfabeta CV.

Tahan, A., Kehik, B. S., & Mael, M. Y. (2021). Peranan Tokoh Adat Dalam Melastarikan Kebudayaan Lokal Di Desa Lakanmau. JPPol: Jurnal Poros Politik, 3(1), 1–7. https://doi.org/https://doi.org/10.32938/jppol.v3i1.1960

Yulinis, Y. (2019). Eksistensi Payung Dalam Kebudayaan Minangkabau Di Era Globalisasi. Mudra Jurnal Seni Budaya, 34(2), 275–283. https://doi.org/https://doi.org/10.31091/mudra.v34i2.711


Article Metrics

 Abstract Views : 330 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.