Legal analysis of the procedure for the formation of the law of the republic of Indonesia

Mustamin Mustamin (1), Muhammad Azhar Nur (2),
(1) UMI Makassar  Indonesia
(2) Muhammadiyah Sinjai Islamic Institute  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.29210/020242400

Full Text:    Language : en

Abstract


Laws are a type of legislation whose formation process takes a long time with lengthy procedures. This study aims to examine the mechanism for the formation of laws and regulations in Indonesia. This research uses a descriptive normative approach, namely by explaining or legislation, legal theories, the teachings of the science of law as well as the opinions of leading scholars. The result of this study show that the process of forming laws and regulations in Indonesia is still facing various obstacles so that to finalize a product of the legislative body's law together with the government requires a relatively long time. The draft bill queues according to the priority scale in the National Legislation Program. The normal procedure for forming laws in Indonesia starts from the stages of planning, drafting, discussing, ratifying or enacting until promulgation is a process that takes quite a long time to go through discussions and debates in the legislature to find common ground and agreement. It is not always possible to predict when the process will end at the enactment stage. Meanwhile, the community's need for legal certainty is a more important matter to be fulfilled immediately.

Keywords


Legal analysis, Procedures for the formation, Formation of the law

References


Ahmad, A.-H. (2021). Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon dalam Sistem Peradilan di Negara Republik Indonesia. Jurnal Petitum, 9(1), 51–65. https://doi.org/https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.997

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.

Arka, I. W. (2017). Kompleksitas Pemertahanan dan Revitalisasi Bahasa Minoritas di Indonesia: Pengalaman Proyek Dokumentasi Rongga, Flores. Masyarakat Indonesia, 37(1), 35–56.

Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sinar Grafika. Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Astalog. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan. https://www.astalog.com/10408/proses-pembuatan-peraturan-perundang-undangan.htm diakses tgl.3 Desember 2022.

Azis, Arasy Pradana A. ( 2023) Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang-undang-di-Indonesia-lt506c3ff06682e diakses tgl. 3 Desember 2022.

Cakra, I. P. E., & Sulistyawan, A. Y. (2020). Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia. Crepido, 2(2), 59–69.

Hukum Expert. (2022). Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. https://hukumexpert.com/prosedur-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/diakses tgl.3 Desember 2022

Jurdi, Fajlurrahman. 2016. Teori Negara Hukum. Malang: Stara Press.

Kholbi, D. N. (2019). Analisis Fikih Siyasah Dusturiyah Terhadap Proses Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan Di Indonesia. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Maryam, M. (2017). Gerakan Politik Islam Versus Belanda. Tsaqofah Dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan Dan Sejarah Islam, 2(2), 181–188.

Mayrudin, Y. M. (2018). Menelisik Programpembangunan Nasional Di Era Pemerintahan Soeharto. Journal Of Government (Kajian Manajemen Pemerintahan Dan Otonomi Daerah), 4(1), 71–90.

Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 452–468.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, 11(1), 1–12.

Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. H. A. S. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.

Romli Atmasasmita. 2013. Perencanaan Pembangunan Hukum Bidang Kesadaran Masyarakat Dan Aparatur Hukum 2015- 2019, Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 2013 Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. hlm. 21-28.

Rosidi, A. (2018). Ikhtisar sejarah sastera Indonesia. Dunia Pustaka Jaya.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2018, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Tim Naskah Akademik. 2012. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab dan HAM RI.

Tongam Renikson Silaban, 2016, Materi disampaikan dalam Kegiatan Peningkatan Kompetensi Penyusunan Program Legislasi Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sulawesi Selatan Makassar, 11- 12 Oktober 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Utami, Ranti Faria. (2018). 5 Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. https://guruppkn.com/landasan-hukum-pembentukan-peraturan-perundang-undangan/diakses tgl.3 Desember 2022


Article Metrics

 Abstract Views : 557 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.