Makna delik penodaan agama dalam pasal 156a KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
-
Published: December 1, 2023
-
Page: 118-126
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis.Keywords
- Delik penistaan agama
- Penodaan agama
- Hukum pidana
- Sanksi pidana
References
- Akbar, I. A. (2019). Dinamika Kasus Penistaan Agama Di Indonesia:(Polemik Pemaknaan Ayat-Ayat Penistaan dan UU Penodaan Agama). Qof, 3(1), 89–105. https://doi.org/https://doi.org/10.30762/qof.v3i1.1068
- Andriasari, D. D. (2017). Kritik Terhadap Penerapan Pasal 156a Kuhp Ditinjau Dari Perspektif Kehidupan Demokrasi Di Indonesia. Veritas et Justitia, 3(2), 270–298. https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.v3i2.2688
- Angelina, S. (2023). Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan. Dinamika, 29(1), 6827–6842. http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6922
- Arfa, N., Nur, S., & Monita, Y. (2019). Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup Dalam Kebijakan Implementasinya. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(2), 250–260. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/jssh.v3i2.8428
- Hermin, B. (2023). Kepastian Hukum Kebijakan Publik Pemerintah Kabupaten Bima Dalam Kegiatan Pertanian Di Kabupaten Bima-NTB. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. http://e-journal.uajy.ac.id/29021/
- Lala, A. (2017). Analisis Tindak Pidana Penistaan Agama Dan Sanksi Bagi Pelaku Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(3), 28–39. https://www.jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/337
- Lubis, M. A. F. (2013). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Jejaring Sosial Dikaitkan Dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Mahupiki, 2(01). http://www.jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/200
- Luhukay, R. S., & Jaelani, A. K. (2019). Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia. Jatiswara, 34(2), 155–170.
- Manulang, F. M. (2007). Hukum Dalam Kepastian. Prakarsa, Bandung.
- Maruapey, M. H. (2017). Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta). Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi. http://repository.unida.ac.id/1151/
- Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
- Mirzana, H. A. (2012). Kebijakan Kriminalisasi Delik Penodaan Agama. Pandecta Research Law Journal, 7(2).
- Muarif, M. (2015). Legalitas perkawinan beda agama dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. http://etheses.uin-malang.ac.id/3203/
- Posisi, P., & Manusia, P. K. N. H. A. (2021). PENELITIAN. nd. https://www.komnasham.go.id/files/20211007-penelitian-penguatan-posisi-dan-$Q31HQ7A.pdf
- Prasetyo, K. A., & Arifin, R. (2019). Analisis Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penistaan Agama Di Indonesia. Gorontalo Law Review, 2(1), 1–12.
- Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing. http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/2819/
- Ratnaningsih, R., & Sudjatmiko, S. (2021). Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak. Journal of Economic and Business Law Review, 1(1), 50–66. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/24212
- Sembiring, S., & Pratama, B. P. (2022). Perlindungan Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1), 83–87. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/jiee.v2i1.634
- Sholahudin, U. (2017). Pendekatan sosiologi hukum dalam memahami konflik agraria. DIMENSI-Journal of Sociology, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21107/djs.v10i2.3759
- Sulumin, H. H. (2015). Pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa pada pemerintahan desa di Kabupaten Donggala. Katalogis, 3(1). http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/4246
- Supena, C. C. (2022). Manfaat Penafsiran Hukum Dalam Rangka Penemuan Hukum. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(2), 427–435. https://doi.org/https://doi.org/10.25157/moderat.v8i2.2714
- Susanti, D. I., & SH, M. (2021). Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
- Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2013). Teori Hukum. Genta publishing.
- Ticoalu, S. (2015). Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Lex et Societatis, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7076
- Yani, Y. (2022). Analisis Alasan Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Tana Mana, 3(1), 12–23. https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v3i1.220
- Yaqin, L. A. (2020). Makna Bahasa Hukum Frasa Penodaan Agama Dalam Pasal 156a KUHP. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. http://repository.untag-sby.ac.id/4626/