Makna delik penodaan agama dalam pasal 156a KUHP dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna delik penodaan agama dalam pasal 156A KUHP dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek penelitian adalah pasal 156A KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode pengolahan dan penyajian menggunakan bahan hukum primer melalui pengkajian sumber-sumber yang sudah terdokumentasikan dalam bentuk bahan- bahan hukum. Metode analisis penelitian kualitatif yaitu dengan memberikan analisis pada bahan-bahan hukum yang telah tersedia. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 156a KUHP dalam perkara-perkara Penistaan Agama telah keluar dari jalur makna yang sesungguhnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang baru diberlakukan pada 2036 mendatang, maka pemaknaan norma hukum pidana terkait tindak pidana agama atau kepercayaan harus dilakukan secara hati-hati dan sangat dibutuhkan penjelasan ahli hukum pidana secara kasuistis.
Keywords
  • Delik penistaan agama
  • Penodaan agama
  • Hukum pidana
  • Sanksi pidana
References
  1. Akbar, I. A. (2019). Dinamika Kasus Penistaan Agama Di Indonesia:(Polemik Pemaknaan Ayat-Ayat Penistaan dan UU Penodaan Agama). Qof, 3(1), 89–105. https://doi.org/https://doi.org/10.30762/qof.v3i1.1068
  2. Andriasari, D. D. (2017). Kritik Terhadap Penerapan Pasal 156a Kuhp Ditinjau Dari Perspektif Kehidupan Demokrasi Di Indonesia. Veritas et Justitia, 3(2), 270–298. https://doi.org/https://doi.org/10.25123/vej.v3i2.2688
  3. Angelina, S. (2023). Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan. Dinamika, 29(1), 6827–6842. http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6922
  4. Arfa, N., Nur, S., & Monita, Y. (2019). Pola Pembinaan Terhadap Narapidana Seumur Hidup Dalam Kebijakan Implementasinya. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 3(2), 250–260. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/jssh.v3i2.8428
  5. Hermin, B. (2023). Kepastian Hukum Kebijakan Publik Pemerintah Kabupaten Bima Dalam Kegiatan Pertanian Di Kabupaten Bima-NTB. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. http://e-journal.uajy.ac.id/29021/
  6. Lala, A. (2017). Analisis Tindak Pidana Penistaan Agama Dan Sanksi Bagi Pelaku Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(3), 28–39. https://www.jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/337
  7. Lubis, M. A. F. (2013). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Jejaring Sosial Dikaitkan Dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Mahupiki, 2(01). http://www.jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/200
  8. Luhukay, R. S., & Jaelani, A. K. (2019). Penataan Sistem Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mendukung Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia. Jatiswara, 34(2), 155–170.
  9. Manulang, F. M. (2007). Hukum Dalam Kepastian. Prakarsa, Bandung.
  10. Maruapey, M. H. (2017). Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta). Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi. http://repository.unida.ac.id/1151/
  11. Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
  12. Mirzana, H. A. (2012). Kebijakan Kriminalisasi Delik Penodaan Agama. Pandecta Research Law Journal, 7(2).
  13. Muarif, M. (2015). Legalitas perkawinan beda agama dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. http://etheses.uin-malang.ac.id/3203/
  14. Posisi, P., & Manusia, P. K. N. H. A. (2021). PENELITIAN. nd. https://www.komnasham.go.id/files/20211007-penelitian-penguatan-posisi-dan-$Q31HQ7A.pdf
  15. Prasetyo, K. A., & Arifin, R. (2019). Analisis Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penistaan Agama Di Indonesia. Gorontalo Law Review, 2(1), 1–12.
  16. Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing. http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/2819/
  17. Ratnaningsih, R., & Sudjatmiko, S. (2021). Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak. Journal of Economic and Business Law Review, 1(1), 50–66. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/24212
  18. Sembiring, S., & Pratama, B. P. (2022). Perlindungan Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1), 83–87. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/jiee.v2i1.634
  19. Sholahudin, U. (2017). Pendekatan sosiologi hukum dalam memahami konflik agraria. DIMENSI-Journal of Sociology, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21107/djs.v10i2.3759
  20. Sulumin, H. H. (2015). Pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa pada pemerintahan desa di Kabupaten Donggala. Katalogis, 3(1). http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/4246
  21. Supena, C. C. (2022). Manfaat Penafsiran Hukum Dalam Rangka Penemuan Hukum. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(2), 427–435. https://doi.org/https://doi.org/10.25157/moderat.v8i2.2714
  22. Susanti, D. I., & SH, M. (2021). Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
  23. Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2013). Teori Hukum. Genta publishing.
  24. Ticoalu, S. (2015). Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Lex et Societatis, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7076
  25. Yani, Y. (2022). Analisis Alasan Poligami bagi Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Tana Mana, 3(1), 12–23. https://doi.org/https://doi.org/10.33648/jtm.v3i1.220
  26. Yaqin, L. A. (2020). Makna Bahasa Hukum Frasa Penodaan Agama Dalam Pasal 156a KUHP. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. http://repository.untag-sby.ac.id/4626/