Tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara atas penyalahgunaan transfer pricing untuk penghindaran pajak

Abstract

Tax avoidance merupakan suatau tindakan yang dilakukan wajib pajak dalam meminimalkan jumlah beban pajak secara legal. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah kekosongan hukum perpajakan. Namun disisi lain praktik tax avoidance tidak diinginkan karena dapat mengurangi penerimaan negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tidak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah tax Avoidance dengan praktik transfer pricing dilakukan dengan memanfaatkan celah atau kekosongan dalam undang-undang perpajakan dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh perusahaan ke perusahaan lain yang masih dalam satu grup di negara lain dengan tujuan agar total beban pajak yang harus ditanggung perusahaan menjadi rendah. Praktek tax Avoidanc ini dapat mengakibatkan kerugian negara dari penerimaan pajak terhadap tindak pidana penghindaran pajak dengan praktik transfer pricing terdapat pada Pasal 38, 39, 41, 41A, dan 41B UU KUP.
Keywords
  • Tindak pidana perpajakan
  • Transfer pricing
  • Penhindaran pajak
References
  1. Achmadiyah, R. (2013). Transaksi Rekayasa Pajak Pada Transfer Pricing Menurut Hukum Islam. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 3(2). https://doi.org/https://doi.org/10.15642/maliyah.2013.3.2.%25p
  2. Ariyanti, Y. (2020). Keterampilan manajerial kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja guru. AKSES: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 14(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31942/akses.v14i1.3265
  3. Aulia Astri, A. (2021). Pengaruh Pajak, Tunneling Incentive, Mekanisme Bonus Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Keputusan Transfer Pricing. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta. http://repository.stei.ac.id/5364/
  4. Avianto, G. D., Rahayu, S. M., & Kaniskha, B. (2016). Analisa Peranan E-Filing Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 9(1x). http://repository.ub.ac.id/id/eprint/118376/
  5. Bandiyono, A., & Septiana, B. F. (2018). Pelaksanaan E-Billing Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 19–26.
  6. Brown, K. B. (2011). A comparative look at regulation of corporate tax avoidance (Vol. 12). Springer Science & Business Media.
  7. Dinah, A. F., & Darsono, D. (2017). Pengaruh tata kelola perusahaan, profitabilitas, dan penghindaran pajak terhadap nilai perusahaan. Diponegoro Journal of Accounting, 6(3), 1–15. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/accounting/article/view/18212
  8. Fakar, I. A. (2020). Pengaruh Pajak, Exchange Rate, Profitabilitas, Dan Leverage Pada Keptusan Melakukan Transfer Pricing (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Tahun 20152017). STIE Malangkucecwara.
  9. Fauziah, D. A. Q. (2014). Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Dan Tinjauan Asas Keadilan Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/40962
  10. Gula, V. E., & Mulyani, S. D. (2020). Pengaruh Capital Intensity Dan Deferred Tax Expense Terhadap Tax Avoidance Dengan Menggunakan Strategi Bisnis Sebagai Variabel Moderasi. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 2–43.
  11. Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2014). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
  12. Irfan, R. M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Penyalahgunaan Transfer Pricing untuk Penghindaran Pajak. Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities, 2(2), 199–215. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/idj.v2i2.28009
  13. Jarkoni, J., & Juniyati, J. (2023). Pengaruh Transfer Pricing dan Debt Convenant Terhadap Keputusan Penghindaran Pajak Penghasilan Badan pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI (2015-2020). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 30–38.
  14. Jusman, J., & Nosita, F. (2020). Pengaruh corporate governance, capital intensity dan profitabilitas terhadap tax avoidance pada sektor pertambangan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(2), 697–704. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/jiubj.v20i2.997
  15. Kementerian Keuangan. (2015). Transfer pricing dan resikonya. Kemenkeu.Go.Id. http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/2014_kajian_pprf_Transfer Princing Risikonya Terhadap Penerimaan Negara.pdf
  16. Kontan.co.id. (2020). Dirjen Pajak angkat bicara soal kerugian Rp 68,7 triliun dari penghindaran pajak. https://nasional.kontan.co.id/news/dirjen-pajak-angkat-bicara-soal-kerugian-rp-687-triliun-dari-penghindaran-pajak
  17. Kusuma, A. I. (2016). Pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai upaya optimalisasi fungsi pajak. Inovasi, 12(2), 270–280. https://doi.org/https://doi.org/10.30872/jinv.v12i2.811
  18. Mahdiana, M. Q., & Amin, M. N. (2020). Pengaruh profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, dan sales growth terhadap tax avoidance. Jurnal Akuntansi Trisakti, 7(1), 127–138. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25105/jat.v7i1.6289
  19. Maulid, L. C., & Sudibyo, Y. A. (2020). Kartu kredit pemerintah sebagai alat pembayaran belanja negara di indonesia: permasalahan dan solusi. Akuntabel, 17(2), 301–313. https://doi.org/https://doi.org/10.30872/jakt.v17i2.8063
  20. Munawar, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perpspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 452–468. https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metadata/article/view/71
  21. Panjalusman, P. A., Nugraha, E., & Setiawan, A. (2018). Pengaruh transfer pricing terhadap penghindaran pajak. Jurnal Pendidikan Akuntansi & Keuangan, 6(2), 105–114.
  22. Pohan, C. A. (2013). Manajemen perpajakan. Gramedia Pustaka Utama.
  23. Rioni, Y. S. (2019). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Pada Yayasan Kurnia. Jurnal Perpajakan, 1(1), 1–13.
  24. Rosad, D. A., Nugraha, E., & Fajri, R. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Perusahaan Untuk Melakukan Transfer Pricing. Jurnal Akun Nabelo: Jurnal Akuntansi Netral, Akuntabel, Objektif, 2(2), 293–305. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/jan/article/view/13822
  25. Safitri, R. H., & Aulia, B. (2017). Optimalisasi Peran Behavioral Accounting Guna Penerapan Dalam Praktik Transfer Pricing. https://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/8611
  26. Simanjuntak, R. P. (2017). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi. Fundamental Management Journal, 2(1), 63–69. https://ir.uitm.edu.my/id/eprint/29958/
  27. Sundari, B., & Susanti, Y. (2016). Transfer pricing practices: empirical evidence from manufacturing companies in Indonesia. Asia-Pacific Management Accounting Journal (APMAJ), 11(2), 25–39. https://doi.org/https://doi.org/10.17509/jpak.v6i2.15916
  28. Susanto, H., Kamil, M., & Aziz, H. (2020). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perpajakan Dalam Penerapan Transfer Pricing. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jp.v3i2.2995
  29. Swingly, C., & Sukartha, I. M. (2015). Pengaruh karakter eksekutif, komite audit, ukuran perusahaan, leverage, dan sales growth pada tax avoidance. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 10(1), 47–62. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/download/9863/8087
  30. Syts AF, M. (2015). Pengaruh Penerapan E-Filing Dan Layanan Drop Box Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Survei Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying). Universitas Widyatama. https://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/6552
  31. Yunas, N. S. (2018). Desain Kebijakan Reformasi Sistem Perpajakan Melalui E-Taxation Di Indonesia: Belajar Pada Keberhasilan Reformasi Sistem Perpajakan Di Jepang. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(1), 71–89. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/cosmogov.v4i1.15903