Pengaturan cyber terrorism ditinjau dari perspektif organizational transnational crime

Putu Sekarwangi Saraswati (1), I Nengah Susrama (2),
(1) Universitas Mahasaraswati Denpasar  Indonesia
(2) Universitas Mahasaraswati Denpasar  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.29210/020243153

Full Text:    Language : en

Abstract


Perkembangan teknologi dan informasi yang kian pesat tidak hanya memberi akses kemudahan bagi masyarakat, namun juga diikuti oleh munculnya kejahatan baru yang salah satunya adalah cyber terrorism. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan cyber terrorism ditinjau dari perspektif organizational transnational crime; dan aksi global cyber terrorism. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini yaitu Keseluruhan data yang terdiri dari data primer dan data sekunder akan diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan cyber terrorism ditinjau dari perspektif organizational transnational crime menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan secara khusus terkait cyber terrorism dalam hukum internasional. Dalam situasi kekosongan hukum ini, ASEAN Convention on Counter Terrorism dan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings mulai dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mempidanakan pelaku cyber terrorism. ASEAN Convention on Counter Terrorism telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism; Aksi global cyber terrorism seiring dengan kecanggihan teknologi era digital semakin menguat dan semakin beragam aksi yang bisa dilakukannya. Sejauh ini, aksi cyber-terrorism dilakukan mulai dengan mengintimidasi pemerintah dan masyarakat sipil dengan menganggu sistem jaringan infrastruktur; melakukan serangan, pembunuhan, dan propaganda dengan akurasi yang tinggi tanpa terdeteksi tempat dan media yang digunakan.

Keywords


Kejahatan, Cyber Terrorism, Cyber Crime, Informasi Teknologi

References


Ari Mahartha, M. M. (2016). Pengaturan Tindak Pidana Terorisme Dalam Dunia Maya (Cyber-Terrorism) Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Kertha Negara, 4(6), 1–6.

Banez, J. D. (2010). The Internet And The Homegrown Jihadist Terrorism: Assessing U.S. Detection Techniques. Naval Postgraduate School California.

Brenner, S. W. (2002). Cyber-Terrorism: How Real Is The Threat? Media Asia, 29(3), 149–154.

Conway, M. (2014). Cyber Terrorism. Springer Recuperado.

Dayan, R. (2015). Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Extra Ordinary Crime Di Indonesia. Genta Publishing.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group.

Efendi, B. (2022). Rekonstruksi Regulasi Pencegahan Terorisme Di Era Digitalisasi Yang Berorientasi Pada Keadilan Pancasila. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Elisatris Gultom, D. M. A. M. (2005). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Dan Informasi. Refika Aditama.

Ganor, B. (2002). Defining Terrorism: Is One Man’s Terrorist Another Man’s Freedom Fighter? Police Practice And Research: An International Journal, 3(4), 287–304.

Golose, P. R. (2015). Invasi Terorisme Ke Cyberspace. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Ibrahim, J. (2012). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia.

Jondong, Z. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Bagi Tindak Pidana Cyber Terrorism Dalam Rangka Pembentukan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 21–27.

Lewis, J. A. (2002). Assessing The Risks Of Cyber Terrorism. Center For Strategic And International Studies, 1–12.

Lubis, R. R. (2017). Potensi Pengguna Internet Indonesia Dalam Counter-Cyber Radicalization. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7(2), 19–34.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum.

Mohsin, A. (N.D.). Strategi Amerika Serikat Dalam Menghadapi Eskalasi Cyber Power Tiongkok Periode 2011-2015. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif ….

Natarajan, M. (2015). International And Transnational Crime And Justice. Cambridge University Pers.

Parthiana, I. W. (2006). Hukum Pidana Internasional. Yrama Widya.

Permana, D., & Heniarti, D. D. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ilegal Fishing. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 680–685.

Putri, S. E. (2019). Kejahatan Cyber Terrorism Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Suara Hukum, 2(1), 80–107.

Rani, F. (2012). Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Meningkatkan Keamanan Wilayah Perbatasan Menurut Perspektif Sosial Pembangunan. Transnasional, 4(01).

Samad, A. N. (2014). Analisis Instrumen Cyber Terrorism Dalam Kerangka Sistem Hukum Internasional. Universitas Hasanuddin Makassar.

Sarinastiti, E. N., & Vardhani, N. K. (2017). Internet Dan Terorisme: Menguatnya Aksi Global Cyber-Terrorism New Media. Jurnal Gama Societa, 1(1), 40–52.

Satriana, I. M. W. C., & Pramestiani, L. P. E. (2020). Kebijakan Formulasi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Di Era Teknologi 4.0. Kerta Dyatmika, 17(2), 12–22.

Tan, K. L. G. (2003). Confronting Cyber-Terrorism With Cyber Deception. Naval Postgraduate School California.

Wijaya, R. A. (2018). Kejahatan Transnasional Dalam Cyber Terrorism Menurut Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen, 7(3).


Article Metrics

 Abstract Views : 503 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.