Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta take over rumah dalam menjamin kepastian hukum

Rizki Wahyudi (1),
(1) Prodi DIH Universitas Trisakti  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.29210/020243217

Full Text:    Language : en

Abstract


Masalah hukum mungkin timbul ketika prosedur pengalihan kepemilikan tanah atau rumah berlangsung kadang-kadang tanpa konfirmasi bank. Tanpa persetujuan bank, pengalihan hak tidak memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang tidak termasuk dalam perjanjian bank. Notaris yang mempunyai kuasa untuk membuat akta-akta yang sah diperlukan bagi pihak-pihak yang melakukan pemindahan hak di luar bank. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta take over rumah dalam menjamin kepastian hukum. Metodologi penelitian yang digunakan adalah Penelitian normatif hukum. Menggunakan pendekatan undang-undang, yang memerlukan melihat undang-undang, peraturan, dan literatur terkait yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika akta otentik yang dibuat oleh Notaris menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka Notaris bisa dimintakan pertanggungjawaban sesuai Pasal 85 Undang-Undang tersebut. Sanksi administratif, termasuk teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hormat, atau tidak hormat, bisa dikenakan. Penelitian ini penting karena menyoroti peran notaris dalam memastikan kepastian hukum dalam proses pengambilalihan rumah (take over).

Keywords


Tanggung Jawab, Notaris, Akta Take Over

References


Adjie, H., & Gunarsa, A. (2013). Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik.

Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1), 10.

Angelina, L., & Roesnastiti, W. S. (2019). Tanggung Jawab Notaris Dalam Akta Jual Beli Dan Pengalihan Hak Atas Saham Yang Dibuat Dengan Tanggal Mundur (Back-Dated). Indonesian Notary, 1(001).

Arnoldi, Y. (2022). Analisis Mekanisme Peralihan Pembiayaan Di Bank Syariah Indonesia (Bsi) Cabang Binjai.

Badan Pusat Statistik Indonesia. (2020). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan Iv-2019.

Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.

Badrulzaman, M. D., & Sh, Fcba. (2023). Hukum Perikatan Dalam Kuh Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan. Deepublish.

Cipta, R. A. (2020). Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, 13(2), 890–905.

Elendris, A. D. E. (2019). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Trafficking.

Hadisaputro, H. (1986). Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Handayani, A., & Anggriani, R. (2022). Transformasi Digital Sertifikat Tanah Oleh Ppat Di Kabupaten Kulon Progo. Proceedings University Of Muhammadiyah Yogyakarta Undergraduate Conference, 2(1), 194–206.

Hasruri, S. H. (2014). Resi Gudang Sebagai Objek (Underlying) Pada Transaksi Derivatif Dalam Perdagangan Komoditi Berjangka Di Bursa Berjangka. Undip.

Hermansyah, S. H. (2014). Hukum Perbankan Nasional: Edisi Kedua [Ed. Revisi]. Kencana.

Khadafy, M. R., & Imaniyati, N. S. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penerapan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Aktualita: Jurnal Hukum, 94–109.

Kurnia, T. S., Dwiyatmi, S. H., & Hapsari P, D. (2009). Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum & Penelitian Hukum Di Indonesia: Sebuah Reorientasi. Fakultas Hukum Uksw.

Prayitno, R. (2018). Bahan Kuliah Kode Etik. Universitas Indonesia, Depok, September.

Putra, I. C. K. (2018). Perlindungan Hukum Notaris Terhadap Perjanjian Perikatan Jual Beli Yang Diikuti Dengan Adanya Pengakuan Hutang. Universitas Islam Indonesia.

Rahmiah, Farida, N. (2019). Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote. Jurnal Mimbar Hukum.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Riyanto, A. (2017). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Subrogasi Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Di Kota Batam. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(1), 1–28.

Septiarianti, N. K. S., Sumardika, I. N., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 143–147.

Setiawan, I. K. O. (2021). Hukum Perikatan. Bumi Aksara.

Simorangkir, O. P., & Komersial, S. B. B. (1998). Aksara Persada Indonesia. Jakarta: Citra Mentari.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 167.

Willis, S. (2020). Kebijakan Penjadwalan Ulang Sisa Pokok Dan Tunggakan Pembiayaan Dalam Metode Restrukturisasi Pada Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Di Pt. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Syariah Jakarta Pasar Minggu.


Article Metrics

 Abstract Views : 382 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.