Implikasi hukum penggunaan ai dalam seni grafis terhadap hak kekayaan intelektual
-
Published: September 30, 2024
-
Page: 886-893
Abstract
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan, muncul tantangan hukum yang dihadapi oleh para seniman dan pemangku kepentingan terkait dengan kepemilikan hak cipta pada karya seni yang dihasilkan oleh AI. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana penggunaan AI dalam proses kreatif dapat mempengaruhi hak kekayaan intelektual serta untuk mengidentifikasi ketidakpastian hukum yang terkait dengan pengaturan hak cipta dalam karya seni grafis. Melalui pendekatan yuridis normatif, peneliti menganalisis peraturan yang ada dan mengidentifikasi masalah yang muncul dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun karya yang dihasilkan oleh AI dapat memenuhi beberapa syarat perlindungan hak cipta, masih terdapat ambiguitas dalam pengakuan hak cipta yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pencipta dan pengguna. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perlu adanya revisi dan penyesuaian undang-undang hak kekayaan intelektual agar dapat menjawab tantangan yang ditimbulkan oleh AI. Hal tersebut diperlukan untuk melindungi hak-hak pencipta serta memberikan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi AI di bidang seni grafis. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam menghadapi dinamika perkembangan seni dan teknologi.Keywords
- Kecerdasan Buatan(AI)
- Revolusi Digital
- Hak Cipta
- Penipuan Digital
- Perlindungan Data Pribadi.
References
- Anantrasirichai, N., & Bull, D. (2022). Artificial intelligence in the creative industries: a review. Artificial Intelligence Review, 55(1), 589–656.
- Anggrianto, C., Iswanto, R., Pratomo, E. R., Wardaya, M., Sutanto, S. M., Santoso, A. R., Budi, H. S., Wirawan, J., Indriati, L., & Utomo, P. R. (2024). AI & Desain: Ancaman atau Peluang? Penerbit Universitas Ciputra.
- Anifa, Y. (2024). Dampak Kecerdasan Buatan Dalam Mempertimbangkan Aspek Sosial Dan Budaya Dalam Desain Grafis. VCoDe: Visual Communication Design Journal, 3(2), 145–156.
- Arma, R. H. (2022). Legal protection of copyright from the crime of computer software piracy according to TRIPS agreement and its implementation in Indonesia. Jurnal Multidisiplin Sahombu, 1(02), 61–71.
- Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
- Bonadio, E., & McDonagh, L. (2020). Artificial intelligence as producer and consumer of copyright works: evaluating the consequences of algorithmic creativity. Intellectual Property Quarterly, 2020(2), 112–137.
- Christia, A., Hadi, A. S., Febriana, A., Budihardjo, A., Wiradarmo, A. A., Elfriede, D. P., Ardianto, E., da Silva, E. N., Sari, F., & Kusumadewi, F. N. (2024). Kecerdasan Buatan: Arah dan Eksplorasinya. Prasetiya Mulya Publishing.
- Correa, C. M., & Yusuf, A. A. (2016). Intellectual property and international trade: The TRIPS agreement: The TRIPS agreement. Kluwer Law International BV.
- Desiroto, F., & Yusuf, H. (2024). Analisis Terhadap Implementasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Di Pasar Global. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1219–1226.
- Fadillah, R. N. F. R. N. (2024). Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).
- Fauzi, R., Ramli, T. S., & Permata, R. R. (2022). Masa Depan Hak Cipta: Tinjauan Keabsahan Hasil Karya Kecerdasan Artifisial Di Indonesia. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(1), 118–128.
- Hegel, G. W. F. (2015). The philosophy of right. Hackett Publishing.
- Irhamdessetya, H., & Manongga, D. (2022). The Effectiveness of Copyright Law No. 28 of 2014 in the Prevention of Copyright Infringement. The Virtual International Conference on Economics, Law and Humanities, 1(1), 167–173.
- Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9–17.
- Jamilah, N., Putri, P., Sundari, S., & Amalia, Z. (2024). Pengaruh Kecerdasan Buatan Terhadap Hak Cipta (Analisis Karya Kreatif Yang Dihasilkan Dari Bing Image Creator). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(01), 77–83.
- Kondoahi, C. M., Senewe, E. V. T., & Tangkere, I. A. (2024). Regulasi Hukum Terhadap Perlindungan Karya Cipta Lagu Yang Dihasilkan Oleh Teknologi Artificial Intelligence. Lex Administratum, 12(5).
- Kumari, N., & Sharma, R. (2020). Intellectual property right (IPR). Asian Journal of Pharmacy and Technology, 10(4), 250–254.
- Lindsey, T., Em Dr Eddy Damian, S. H., Butt, S., Utomo, T. S., & SH, L. L. M. (2022). Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar Edisi Kedua. Penerbit Alumni.
- Luhur, W. H. (2023). Penerapan Teknologi Kecerdasan Buatan dalam Proses Penciptaan Karya. Seminar Institut Kesenian Jakarta (IKJ), 340–350.
- Pasechnyk, O. (2022). International aspects of intellectual property rights protection. Baltic Journal of Economic Studies, 8(5), 146–157.
- Prihatin, L., Listyowati, M. Y. E., & Hidayat, T. I. (2024). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4.0. UNES Law Review, 6(4), 11321–11329.
- Putro, H. P., Widyaningsih, T. W., Englishtina, I., Nursanty, E., & Dema, H. (2023). Development Of Artificial Intelligence Applications (Studi Kasus & Implementasi AI Menggunakan Berbagai Bahasa Pemrograman. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
- Rahmahafida, N. I., & Sinaga, W. B. (2022). Analisis Problematika Lukisan Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9688–9696.
- Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.
- Rochim, A. A. (2024). Kecerdasan Buatan: Resiko, Tantangan Dan Penggunaan Bijak Pada Dunia Pendidikan. Antroposen: Journal of Social Studies and Humaniora, 3(1), 13–25.
- Saputra, A. M. A., Kharisma, L. P. I., Rizal, A. A., Burhan, M. I., & Purnawati, N. W. (2023). TEKNOLOGI INFORMASI: Peranan TI dalam berbagai bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
- Sari, P. E. (2021). Kebutuhan Perluasan Doktrin Orisinalitas dan Fiksasi Dalam Undang-Undang Hak Cipta Sebagai Perlindungan Kreativitas Anak Bangsa. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(1), 10.
- Savale, S. K., & Savale, V. K. (2016). Intellectual property rights (IPR). World J Pharm Pharm Sci, 5(6), 2529–2559.
- Song, S. (2023). China’s First Case on Copyrightability of AI-Generated Picture. https://www.kwm.com/cn/en/insights/latest-thinking/china-s-first-case-on-copyrightability-of-ai-generated-picture.html
- Soraya, J., & Althafzufar, M. A. (2024). Intellectual Property Rights Protection for Actors in the Creative Economy Based on Intellectual Property Rights Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright. Realism: Law Review, 2(1), 39–53.
- Stjepandić, J., Liese, H., & Trappey, A. J. C. (2015). Intellectual property protection. Concurrent Engineering in the 21st Century: Foundations, Developments and Challenges, 521–551.
- Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128.
- Tanujaya, C. P. (2024). Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 435–443.
- Voss, T., Paranjpe, A. S., Cook, T. G., & Garrison, N. D. W. (2017). A short introduction to intellectual property rights. Techniques in Vascular and Interventional Radiology, 20(2), 116–120.
- Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.