Analisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendorong penyaluran green credit pada sektor perbankan syariah
-
Published: September 30, 2024
-
Page: 867-874
Abstract
Pentingnya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam sistem keuangan, termasuk perbankan syariah, seiring dengan komitmen global untuk menghadapi perubahan iklim dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendorong penyaluran green credit pada sektor perbankan syariah, dengan fokus pada implementasi dan dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan dan profitabilitas perbankan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis dokumen, termasuk peraturan, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta fatwa syariah terkait keuangan berkelanjutan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi untuk mengkaji relevansi regulasi dengan implementasi green credit dalam keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan green financing yang diterapkan telah berhasil meningkatkan penyaluran kredit hijau, meskipun tantangan seperti literasi keuangan syariah dan promosi proyek hijau masih menjadi kendala. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun ada dampak positif terhadap keberlanjutan dan pertumbuhan perbankan syariah, diperlukan penguatan regulasi dan promosi yang lebih luas. Temuan ini penting untuk pengembangan kebijakan masa depan yang lebih efektif dalam mendukung keuangan berkelanjutan dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan prinsip syariah.Keywords
- Kebijakan Pemerintah
- Penyaluran
- Green Credit
References
- Adhitya, F., Farida, D. N., Ak, C. A., & Andestri, F. (2022). Green Banking Trend Menjaga Sustainabilitas Bisnis Berwawasan Lingkungan. Penerbit Qiara Media.
- Afissunani, S. (2023). Pengaruh Corporate Governance Terhadap Pengungkapan Green Banking (Studi Kasus Bank Yang Terdaftar Pada SRI-KEHATI Index Tahun 2020-2022). STIE Bank Bpd Jateng.
- Aisyah, D. A. N., & Pujiyono, P. (2016). Aspek Hukum Penerapan Green Banking dalam Kegiatan Kredit di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Privat Law, 4(2), 164646.
- Ambiyar, A., & Dewi, M. (2019). Metodologi penelitian evaluasi program. Alfabeta.
- Anwar, M. (2022). Green Economy Sebagai Strategi Dalam Menangani Masalah Ekonomi Dan Multilateral. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1S), 343–356.
- Armintasari, F., Ismalina, P., Sugarda, C. S., Ningrum, D. R., & Fanggidae, V. (2022). Mendorong Taksonomi Hijau yang Berkeadilan. Perkumpulan Prakarsa.
- Cendekiawan, M., & Firmansyah, A. (2024). Pengembangan Green Bonds Di Indonesia: Upaya Pemerintah Untuk Mewujudkan Keuangan Berkelanjutan. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(1), 87–100.
- Cindi, C. N. S., Fasa, M. I. F. M. I., Suharto, S., & Fachri, A. F. A. (2022). Analisis Implementasi E-business dalam Mewujudkan Green Banking di Perbankan Syariah yang Berkelanjutan. SAUJANA: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 4(01), 21–40.
- Firmansyah, M. (2022). Konsep Turunan Green economy dan Penerapannya: Sebuah Analisis Literatur. Ecoplan, 5(2), 141–149.
- Hasanah, N., & Hariyono, S. (2022). Analisis Implementasi Green Financing Dan Kinerja Keuangan Terhadap Propitabilitas Perbankan Umum Di Indonesia. Jurnal Ekobis: Ekonomi Bisnis & Manajemen, 12(1), 149–157.
- Hatmadi, F. A., & Trihadmini, N. (2022). Pengaruh Green Financing Dan Faktor Spesifik Bank Terhadap Risiko Perbankan di Indonesia. J-REMA, 1(3), 13.
- Hayati, N., & Yulianto, E. (2020). Peranan Keuangan Berkelanjutan Pada Industri Perbankan Dalam Mendukung Sustainable Development Goals: Peranan Keuangan Berkelanjutan Pada Industri Perbankan Dalam Mendukung Sustainable Development Goals. Jurnal Akuntansi Bisnis Dan Ekonomi (JABE), 6(1), 1633–1652.
- Hulu, H. B., Nau, N. U. W., & Seba, R. O. C. (2024). Analisis Efektivitas Paris Agreement Terhadap Indonesia Sebagai Anggota G20 Dalam Menangani Climate Change. Jurnal Niara, 17(2), 280–298.
- Ir Amir Fikri, M. M., Tamara, I. D., Afandi, F. A., TP, S., Ir Musdhalifah Machmud, M. T., Tarigan, I. N. P., Comm, P. H. M., & Wahyuningsih Santosa, M. E. (2021). Keberlanjutan dalam Perspektif Bisnis dan Inklusifitas. Scopindo Media Pustaka.
- Kontesa, E., Fernando, Z. J., & Hartati, S. Y. (2023). Mewujudkan Perbankan Berkelanjutan Dengan Green Banking: Aspek Hukum Pidana Dalam Perlindungan Lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 8(1), 1–22.
- Leontinus, G. (2022). Program Dalam Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sdgs) Dalam Hal Masalah Perubahan Iklim Di Indonesia. Jurnal Samudra Geografi, 5(1), 43–52.
- Lestari, E. R., Putri, H. K., Anindita, C., & Laksmiari, M. B. (2020). Pengaruh green product (minuman ramah lingkungan), green advertising, dan kepedulian lingkungan terhadap green trust dan implikasi terhadap minat beli. Jurnal Teknologi Pertanian, 21(1), 1–10.
- Malihah, L. (2022). Tantangan Dalam Upaya Mengatasi Dampak Perubahan Iklim Dan Mendukung Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan: Sebuah Tinjauan. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 17(2), 219–232.
- Malinda, E., Febrianti, R., & Purwanto, M. A. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Dalam Industri Perbankan Syariah Indonesia. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(6), 305–315.
- Maramis, N. (2016). Tanggung Jawab Perbankan Dalam Penegakan Green Banking Mengenai Kebijakan Kredit. Lex Et Societatis, 4(6).
- Naiborhu, N. S. R. (2023). Implikasi Yuridis Konsep Green Banking Terhadap Perbankan di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 7(3), 334–352.
- Ningluthfi, A. C., & Nurohman, Y. A. (2024). Peran Islamic Green Banking terhadap Sustainable Development Goals di Indonesia. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(5), 3689–3703.
- Ningsih, N. W., Hanif, H., & Iqbal, F. (2020). Green Banking Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah Di Indonesia. Fidusia: Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 3(2).
- Nugraha, R., Varlitya, C. R., Judijanto, L., Adiwijaya, S., Suryahani, I., Murwani, I. A., Sopiana, Y., Boari, Y., Kartika, T., & Fatmah, F. (2024). Green Economy: Teori, Konsep, Gagasan Penerapan Perekonomian Hijau Berbagai Bidang di Masa Depan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
- Putri, I. G. (2024). Analisis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK. 04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dalam Mendukung Transisi Energi Bersih.
- Radyati, A. (2014). Urgensi Pengaturangreen Banking dalam Kredit Perbankan di Indonesia. Brawijaya University.
- Rahmat, K. C. P. S. B. (2024). Implementasi Green Banking Dalam Perspektif Rahmatan Lil Alamin Di Bank Syariah Indonesia.
- ROHMAH, A. N. U. R., & Muharrami, R. S. (2023). Korelasi Green Banking Dalam Al-Qur’an (Studi Pendekatan Maqasid Al-Syari’ah). Uin Raden Mas Said.
- Salim, M. A. (2018). Kesiapan Pemerintah Menerapkan Green Banking Melalui Pojk Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Yustitia, 4(2), 119–141.
- Setiyati, R., & Hikmawati, E. (2019). Pentingnya perencanaan SDM dalam organisasi. Pentingnya Perencanaan Sdm Dalam Organisasi Forum Ilmiah, 16, 215.
- Siregar, V. S. S. (2024). Tantangan dan Peluang dalam Ekonomi Sirkular untuk Indonesia. Circle Archive, 1(5).
- Tambunan, M. R. U. D. (2021). Suatu catatan atas tantangan implementasi insentif fiskal di kawasan ekonomi di indonesia. INOVASI, 17(3), 578–592.
- Tempo.co. (2024). Indonesia Pelopor Gren Sukuk di Dunia, Kenali Apa itu Sukuk dalam Perbankan Syariah? https://bisnis.tempo.co/read/1920732/indonesia-pelopor-green-sukuk-di-dunia-kenali-apa-itu-sukuk-dalam-perbankan-syariah
- Tondoyekti, K. (2024). Ekonomi Hijau dan Bisnis Syariah: Mempromosikan Bisnis yang Berkelanjutan dan Bertanggung Jawab. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (JEBMA), 4(2), 873–882.
- Zhang, K., Li, Y., Qi, Y., & Shao, S. (2021). Can green credit policy improve environmental quality? Evidence from China. Journal of Environmental Management, 298, 113445.