Upaya meningkatkan perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia
-
Published: June 25, 2024
-
Page: 945-951
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pelapor tindak pidana korupsi dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yang berfokus pada kajian literatur hukum dan regulasi terkait. Perlindungan hukum dibagi menjadi dua bentuk utama: preventif dan represif. Perlindungan preventif dirancang untuk memastikan pelapor merasa aman secara fisik dan psikologis melalui anonimitas dan akses terhadap mekanisme pelaporan yang aman, sedangkan perlindungan represif melibatkan pemberian pengamanan terhadap ancaman atau intimidasi melalui penegakan sanksi hukum kepada pihak yang mencoba merugikan pelapor. Kajian ini menemukan bahwa regulasi perlindungan hukum di Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, cenderung dirumuskan secara umum, membuka ruang untuk interpretasi yang bervariasi dan potensi ketidakefisienan implementasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperjelas ketentuan perlindungan, meningkatkan koordinasi antara KPK dan LPSK, serta melibatkan masyarakat sipil dan akademisi dalam reformasi regulasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi pelapor dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.Keywords
- Corruption
- Legal Protection
- Reporter
References
- Akub, M. S., & Asis, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor dalam Tindak Pidana Korupsi. Amanna Gappa, Vol. 28 No. 2, 2020.
- Alvarez, J. W. (2023). A Comparative Analysis of Domestic and International Legislation on Combating International Bribery and Corruption. Am. U. Int’l L. Rev., 38, 819.
- Amin, S., & Wicaksana, S. U. P. (2022). Perlindungan hukum bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Media of Law and Sharia, 3(3), 205–218. https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14468
- Ananian-Welsh, R., Cronin, R., & Greste, P. (2021). In the public interest: Protections and risks in whistleblowing to the media. TheUniversity of New South Wales Law Journal, 44(4), 1242–1280.
- Berendt, B., & Schiffner, S. (2021). Whistleblower protection in the digital age--why’anonymous’ is not enough. From technology to a wider view of governance. arXiv preprint arXiv:2111.02825.
- Dinata, K., & Suprijatna, D. (2024). Perlindungan Hak Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Ditinjau dari Hukum Hak Asasi Manusia. Karimah Tauhid, 3(12), 13124–13147.
- Djamaludin, D., & Arrasyid, Y. (2024). Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 30–44.
- Dwiyanti, A., & Djabbar, A. (2024). Urgensi dan Motivasi; Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 9(2), 132–147.
- Gea, A. Y. (2024). Kajian Hukum Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Politik Anggaran. UNES Law Review, 6(4), 10989–11001.
- Harlis, H. R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pelapor Kasus Peredaran Gelap Narkotika Dalam Perspektif Hukum Islam. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 9(1), 53–71.
- Jaya, M. S. J. I., Handajani, L., & Sakti, D. P. B. (2022). Anteseden Intensi Menggunakan Whistleblowing System. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 12(3), 511–523.
- Kohn, S. M., & Kostyack, J. (2021). Whistleblower protection: an essential tool for addressing corruption that threatens the world’s forests, fisheries and wildlife. Targeting Natural Resource Corruption, 1–8.
- Kristanto, S. H., & MH, D. K. (2024). Buku Referensi Strategi Antikorupsi Pendekatan Mencegah, Mengungkap, Dan Mengatasi Kasus Korupsi. PT Media Penerbit Indonesia.
- Niffari, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain). Jurnal Yuridis, 7(1), 105–119.
- Onyango, G. (2021). Whistleblower protection in developing countries: a review of challenges and prospects. SN Business & Economics, 1(12), 169.
- Radulovic, U. (2023). The predicament of the unprotected: Why lack-lustre legislation fails South African whistleblowers. African Journal of Business Ethics, 17(1), 54–75.
- Ramadani, F. D. P. (2024). Perlindungan Hukum Oleh Kejaksaan Terhadap Pelapor Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi di Wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung).
- Saputra, E. F., & Firmansyah, H. (2023). Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional. UNES Law Review, 6(2), 4493–4504.
- Simarmata, M., & Yusuf, H. (2024). Analisis Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Di Indonesia: Studi Kasus Pada Kasus Korupsi Di Sektor Publik. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5187–5202.
- Sofyanoor, A. (2022). Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(2), 21–30.
- Sukmareni, S., Ujuh, J., & Muhammad, B. (2020). Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pagaruyuang Law Journal, 3(2), 197–212.
- Suryahani, I., Nurhayati, N., & Gunawan, E. R. S. (2024). Buku Referensi Dinamika Global Perekonomian Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
- Syafii, U. A. (2023). Perlindungan Hukum Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Dan Implikasinya Terhadap Peran Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kejahatan. Semarang: UIN Walisongo.
- Triwidodo, A., Hsb, F. W., Baidawi, A., Zurdi, A. F., Fadilla, R. R., Jannah, R. A. M., & Farma, R. (2024). Pengaruh Keterlibatan Masyarakat Sipil Dalam Mitigasi Korupsi. Hikamatzu| Journal of Multidisciplinary, 1(2), 294–307.
- Yanto, A., Hikmah, F., & Aqil, N. A. (2023). Reoptimalisasi Perlindungan Hukum Saksi Pelapor (Whisteblower) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Recht Studiosum Law Review, 2(1), 1–8.