Impact implementation of law number 11 in 2012 concerning children's justice system for development of children

Sri Haryaningsih (1), Titik Hariyati (2),
(1) Universitas Tanjungpura  Indonesia
(2) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.29210/02021760

Full Text:    Language : en

Abstract


Law number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System (UU SPPA) which has been published has brought a change in the paradigm of child crime with a prison nuance to a more child-friendly concept towards restorative justice. However, the phenomenon found in minors is still undergoing legal proceedings. Meanwhile, during the legal process, children are detained in detention centers and placed outside the Special Development Institution for Children (LPKA) and Temporary Child Placement Agency (LPAS). This research was conducted using a qualitative method to child prisoners in West Kalimantan Province. This research was conducted by conducting structured interviews and it carried the analysis of this research out with three lines, namely data reduction, data presentation and conclusion/verification. The findings of the study were helping to children in legal conflict in a fairly good range, even though help from expert advocates and the community had not been fully achieved. The reason it still places many children outside the LPKA is because there are no LPKA or LPAS in the district. Therefore, it is necessary to add LPKA or LPAS to pay attention to the needs of education, health and the needs of children of inmates so that it guarantees their growth and development.

References


Abdurrachman, H., Sudewo, F. A., & Permanasari, D. I. (2015). Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 10(2), 167-179.

Ahmad, D. N. (2017). Membangun Komunikasi dan Pendidikan Berkarakter dalam Keluarga dalam Pengenalan Awal Organ Seksual pada Anak. BIOEDUKASI, 8(2), 125-133.

Ahmad Susanto, M. P. (2011). Perkembangan Anak Usia Dini: pengantar dalam berbagai aspeknya: Kencana.

Aji, Y. P. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Penelantaran Anak oleh Orang Tua Angkatnya. Universitas Airlangga.

Ardian, M. (2015). Analisis Penerapan Diversi terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan. Universitas Lampung.

Ariani, N. M. I., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Curanmor yang dilakukan Oleh Anak di Kabupaten Buleleng (Studi Kasus Perkara Nomor: B/346/2016/Reskrim). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 100-112.

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Media Hukum, 21(1), 16.

Arliman, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 305-326.

Bangsawan, M. (2018). Pendidikan Karakter Terhadap Anak Jalanan Sebagai Korban Eksploitasi Anak di Kota Surakarta, Indonesia.

Carter, J. (2019). Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Terkait Pungutan Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri di Medan.

Dardjito, E., Sistiarani, C., & Nurhayati, S. (2014). Deteksi pertumbuhan dan perkembangan balita melalui penggunaan buku KIA. Kesmas Indonesia: Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, 6(3), 166-175.

Fitriani, I. S., & Oktobriariani, R. R. (2017). Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Orang Tua terhadap Pencegahan Penyimpangan Pertumbuhan dan Perkembangan Anak Balita. Indonesian Journal for Health Sciences, 1(1), 1-9.

Hariyadi, H., & Arliman, L. (2018). Peran Orangtua Dalam Mengawasi Anak Dalam Mengakses Media Internet Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Anak. Soumatera Law Review, 1(2), 267-281.

Hulu, K. I. (2018). Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Anak Angkat Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. Jurnal Education and Development, 5(1), 75-75.

Irmayani, N. R. (2019). Problematika Penanganan terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Selama Menjalankan Proses Hukum (Kasus di Provinsi Kalimantan Barat). Sosio Konsepsia, 8(3), 287-302.

Juliasari, T. (2020). Kendala Penyelesaian Perkara Anak Melalui Diversi (Studi Kasus Putusan Nomor PUT. NO. 1/PIDSUS-Anak/2015 Pengadilan Negeri Mempawah). Jurnal Fatwa Hukum, 3(3).

Kaimuddin, A. (2016). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258-279.

Kertamuda, M. A. (2015). Golden Age-Strategi Sukses membentuk Karakter Emas pada Anak: Elex Media Komputindo.

Luwiheningsih, T., & Lintang, G. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Universitas Dr. Soetomo, Surabaya.

Malisngorar, J. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Perdagangan Orang. Universitas Airlangga, Surabaya.

Mareta, J. (2016). Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Upaya Perlindungan Hak Kelompok Rentan (Anak Dan Perempuan)(Mechanism of Law Enforcement in Protecting the Rights of Vulnerable Group)(Child and Woman). Jurnal HAM, 7(2), 141-155.

Marpaung, R., & Suryani, D. E. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan Dikaitkan dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 778/Pid. B/2014/PN-Lbp-LD). Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(2).

Mubah, A. S. (2011). Strategi meningkatkan daya tahan budaya lokal dalam menghadapi arus globalisasi. Jurnal Unair, 24(4), 302-308.

Muin, A. (2013). Penguatan Karakter Melalui Pendidikan Islam di TK Mawaddah Kota Banjarmasin. Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, 11(2).

Muin, A. (2014). Efektifitas Pembinaan Madrasah Diniyah Di Kota Yogyakarta. Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, 12(3).

Ngura, E. T., & Tia, Y. W. (2018). Stimulasi Tumbuh Kembang Anak Usia Dini: Menumbuhkan Karakter Anak Sejak Usia Dini. Paper presented at the 2nd Annual Proceeding,.

Nurti, T., Sari, L. A., & Murtiyarini, I. (2020). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Risiko Gagal Tumbuh Pada Anak Usia> 6-24 Bulan di Puskesmas Kenali Besar Kota Jambi Tahun 2016. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(3), 961-966.

Pangalila, A. E. (2018). Sistem Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Dikaitkan Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Lex Et Societatis, 6(4).

Pangemanan, J. B. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex Et Societatis, 3(1).

Pawestri, A., & Wahyuliana, I. (2019). Pendekatan Moral sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak dari Dampak Perkembangan Teknologi. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 437-449.

Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319-330.

Prasetyo, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51-60.

Pratama, I. A. (2019). Penyelesaian Kasus Tindak Pidana terhadap Anak Pelaku Pencurian dengan Cara Diversi di Kepolisian Sektor Baamang Sampit. Universitas Islam Sultan Agung, Jawa Tengah.

Purnama, P. C., Krisnan, J., & Kurniaty, Y. (2016). Pelaksanaan Diversi ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Varia Justicia, 12(2), 222-234.

Purwanti, S. (2019). Penerapan Diversi dalam Tingkat Pengadilan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Purwanto, P., & Septrianto, S. (2004). Pengaturan Tindak Pidana Anak Menurut KUHP dan UU No. 3 Tahun 1997. Majalah Kajian Hukum, 1410-7961.

Putra, I. M. D., Budiartha, I. N. P., & Dewi, A. S. L. (2020). Perlindungan Hukum Anak Nakal dalam Penjatuhan Sanksi Pidana. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 83-87.

Revita, A. (2017). Penegakan HAM Anak di Indonesia (Tinjauan Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar.

Rini, S., & Wijaya, A. P. (2016). Implementasi deteksi gangguan pertumbuhan perkembangan balita (usia 1-5 tahun) dengan stimulasi, deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK) di posyandu kucai Kelurahan Teluk Kabupaten Banyumas. Bidan Prada: Jurnal Publikasi Kebidanan Akbid YLPP Purwokerto, 7(1).

Sahetapy, E. L. (2012). Restorative Justice Dalam Wujud Diversi, Kasus Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. from repository.ubaya.ac.id

Sania, G. A. T., & Utari, A. A. S. (n.d). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 9(3), 1-15.

Santoso, W. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindakan Kekerasan. Lex Crimen, 3(4).

Sari, M. A. C. M. (2013). Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(1), 44093.

Setiawan, D. A. (2017). Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(26), 231-242.

Setiawan, W. (2017). Era digital dan tantangannya. Paper presented at the Seminar Nasional Pendidikan. Retrieved from eprints.ummi.ac.id

Siwi, P. P. A. (2018). Tindakan Pencabulan yang dilakukan Anak terhadap Anak dalam Putusan No. 10/Pid. Sus–Anak/2017/PN. Bjn (Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Bojonegoro). Universitas Bojonegoro.

Soetjiningsih, C. H. (2018). Perkembangan Anak Sejak Pembuahan Sampai dengan Kanak-Kanak Akhir: Seri Psikologi Perkembangan: Prenada Media.

Sufriyatna, R., & Unisba, A. F. H. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Penerapan Hak-hak Terdakwa Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Syiar Hukum, 15(1), 289-303.

Taubah, M. (2015). Pendidikan Anak dalam Keluarga Perspektif Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies), 3(1), 109-136.

Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liardi Kota Singaraja dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1), 31-43.

Yusnita, L. (2018). Analisis Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas. Skripsi, Fakultas Hukum: Universitas Hasanuddin, Makasar.

Zogara, A. U. (2017). Pengetahuan Ibu Tentang Penggunaan KMS Berhubungan Dengan Pertumbuhan Anak 6-24 Bulan. CHMK Nursing Scientific Journal, 1(1).

Zuliah, A. (2017). Urgensi Pelaksanaan Diversi dan Keadilan Restoratif Pasca Pemberlakukan Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Warta Dharmawangsa(51).


Article Metrics

 Abstract Views : 512 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.