Abstract
Penelitian ini membahas permasalahan yuridis dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat, dengan menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana ketentuan hukum tersebut mendorong peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam sistem pengelolaan sampah, khususnya melalui mekanisme bank sampah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan metode analisis yuridis normatif, didukung oleh studi pustaka dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan. Teknik analisis dilakukan melalui interpretasi hukum terhadap norma yang berlaku dan penelaahan terhadap praktik pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat melalui bank sampah mampu memberikan kontribusi ekonomi nyata, antara lain peningkatan pendapatan rumah tangga, penghematan biaya pengelolaan sampah, dan penciptaan lapangan kerja informal. Selain manfaat ekonomi, bank sampah juga memperkuat aspek edukatif dan pembentukan perilaku lingkungan yang positif. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah mengembangkan regulasi turunan yang mendukung insentif partisipatif, memperkuat edukasi hukum lingkungan, dan menjalin kemitraan dengan sektor swasta untuk mendukung keberlanjutan bank sampah. Temuan ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan publik yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah, serta memperkaya diskursus hukum lingkungan dengan menegaskan pentingnya kolaborasi antara hukum, masyarakat, dan ekonomi dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif.